Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KreditFazz) buntut dugaan pelecehan oleh petugas penagihan atau debt collector terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan ini digelar untuk mengklarifikasi kronologi kejadian hingga langkah mitigasi ke depan.

OJK membenarkan konsumen yang dimaksud merupakan pengguna aplikasi Kredivo dengan objek pinjaman tunai dari produk KrediFazz yang tertaut di platform tersebut. Otoritas mengungkap, penagihan di lapangan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Kredivo dan KreditFazz diminta melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kedua perusahaan itu wajib melaporkan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjutnya kepada regulator.

Selain itu, kedua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tersebut diwajibkan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, hingga pemantauan terhadap penyedia jasa penagihan. Kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan juga diminta diperkuat.

Kredivo dan KreditFazz turut diminta menindak pihak yang terbukti melanggar berdasarkan hasil investigasi. Kedua perusahaan juga wajib melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi akurat kepada konsumen dan masyarakat.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas OJK.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan tak segan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan sesuai kewenangannya. Regulator turut mengimbau masyarakat untuk tidak buru-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman rampung dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.

Dugaan pelecehan ini pertama kali terungkap lewat unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official. Konsumen Kredivo yang disebut dalam unggahan itu memiliki tagihan Rp4,4 juta, namun mengaku belum sanggup melunasi kewajibannya.

Debt collector kemudian memberi tenggat waktu satu minggu kepada konsumen untuk melunasi utang. Sebelum tenggat itu habis, petugas penagihan kembali mendatangi dan mengajak bertemu langsung, lalu menawarkan sejumlah opsi pelunasan.

"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan tersebut.

Kasus itulah yang mendorong OJK bergerak cepat memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz untuk meminta pertanggungjawaban penuh atas praktik penagihan yang dilakukan mitra pihak ketiga mereka.

"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkas OJK.