periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara platform pinjaman daring (pindar) bermerek Solusiku, untuk dimintai klarifikasi. Dugaan pelanggaran dalam proses penagihan menjadi dasar pemanggilan tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK. Pemanggilan itu sekaligus merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Advertisement

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/6).

Berdasarkan laporan yang diterima, para konsumen menyebut adanya tindakan penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Dua dugaan utama yang disoroti adalah penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atas data tersebut.

Sesi klarifikasi sendiri telah dilaksanakan pada Kamis (4/6). Agus memaparkan, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku, di antaranya tingkat kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.

Cakupan klarifikasi juga meliputi penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan. Dua aspek lain yang turut ditelaah adalah efektivitas pengawasan Solusiku terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.

Tidak hanya meminta penjelasan, OJK juga mewajibkan Solusiku mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya adalah menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi menyimpang dari ketentuan, khususnya terhadap konsumen yang telah mengajukan pengaduan, hingga proses penanganan pengaduan tersebut tuntas.

Solusiku juga diwajibkan menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap untuk keperluan pengawasan. Otoritas meminta penyelenggara melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, serta memperketat mekanisme pengawasan atas tenaga penagihan dan pihak ketiga yang terlibat.

Solusiku merupakan salah satu penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terdaftar dan diawasi OJK. Platform ini beroperasi di bawah badan hukum PT Anugerah Digital Indonesia dan melayani peminjam serta pemberi pinjaman secara daring.

OJK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pengawasan dan sanksi terhadap penyelenggara LPBBTI yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk aturan tata cara penagihan yang telah diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan.