Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru soal pembayaran manfaat pensiun sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Aturan itu memberi peserta dana pensiun sukarela lewat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) opsi memilih pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Keputusan itu mengatur pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan peraturan OJK terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.
"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (13/7).
Agus menambahkan, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan masing-masing pihak.
Ia menyebutkan, dana pensiun juga dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu seperti diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Namun, Agus menegaskan, dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan MK tersebut.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK itu berlaku hingga dicabut atau digantikan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun, menurutnya.
Agus menerangkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan usaha dana pensiun. Ia menyebut prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik tetap dikedepankan dalam pelaksanaannya.
Putusan MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut membuka opsi bagi peserta dana pensiun sukarela melalui DPPK untuk memilih skema pembayaran sekaligus atau berkala.
OJK menyatakan menghormati kedua putusan MK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Agus menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK ini mencerminkan komitmen OJK menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun. OJK, kata dia, akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar