Periskop.id - Analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tito Pratama mengungkap PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) tetap menerima kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) meski memiliki riwayat kredit macet. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp992,8 miliar.

Tito dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembiayaan ekspor tersebut. Ia menjelaskan, LPEI selaku lembaga keuangan pemerintah wajib menyampaikan laporan keuangan teraudit tiap tahun kepada OJK, termasuk laporan bulanan berisi data keuangan dan kelembagaan.

"Untuk akun-akun yang kami mintakan di laporan bulanan itu, salah satunya rincian pinjaman yang diberikan. Di situ akan termuat informasi per debitur, jangka waktu tenor, plafon, saldo utang, dan kualitas kreditnya," kata Tito dalam sidang lanjutan kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Jaksa lantas mendalami kualitas kredit dua perusahaan tersebut. Tito menyebutkan, PT Tebo Indo dan PT PAS sudah masuk kategori kredit macet sejak Oktober 2020, dengan tunggakan mencapai 276 hari berdasarkan data yang diperbarui per 10 Maret 2021.

"Ini data terkait kualitas pembiayaan yang kami dapatkan untuk posisi 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020 itu diklasifikasikan kolektibilitas atau kualitasnya 5 atau macet. Jumlah hari tunggakan untuk posisi Oktober 2020 itu 276 hari," jelas Tito.

Jaksa kemudian menanyakan dampak pemberian kredit kepada perusahaan berkategori macet. Menurut Tito, LPEI berpotensi merugi karena saldo utang berisiko tak tertagih.

"Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya di atas 180 hari, ada kemungkinan dari sisi LPEI tidak dapat menagihkan saldo utang tercatat," ujar Tito. "Ada probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai," sambungnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar. Para terdakwa antara lain mantan pejabat divisi pembiayaan syariah LPEI, mantan direktur pelaksana unit bisnis LPEI, relation manager pembiayaan syariah LPEI, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, serta Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa menyebutkan, kredit yang dikucurkan LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT PAS tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak debitur. Direksi LPEI saat itu disebut tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diserahkan kedua perusahaan tersebut.

Jaksa memastikan akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang saksi, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta bukti lainnya dalam proses persidangan.

"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.