iklan periskop
Kota

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Revisi Tunjangan Perumahan Tak Akan Terburu-buru

Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco menyatakan pembahasan revisi tunjangan perumahan Rp78,8 juta tidak akan tergesa-gesa. Proses ini akan melibatkan gubernur dan kementerian terkait un...

11 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto oleh Antara/Lifia Mawaddah Putri.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai revisi tunjangan perumahan anggota dewan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. 

Menurutnya, proses tersebut memerlukan kehati-hatian untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat.

"Masih dalam proses, sabar. Nanti kalau cepat-cepat, keburu-buru, salah lagi. Nanti [anggota] dewan kena kesalahan lagi,” ujar Baco saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (8/9).

Baco memastikan bahwa di internal legislatif telah ada kesepakatan untuk meninjau kembali nominal tunjangan yang saat ini mencapai Rp78,8 juta per bulan tersebut. 

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai angka penyesuaian akan melibatkan dialog bersama Gubernur DKI Jakarta dan pihak Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga meluruskan bahwa penetapan besaran semua tunjangan yang diterima anggota dewan bukanlah wewenang DPRD. 

Menurutnya, otoritas final berada di tangan pemerintah selaku pihak eksekutif.

"Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur dan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Wacana revisi ini mengemuka setelah besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan publik. 

Nominal tersebut dinilai sejumlah kalangan terlalu tinggi di tengah kondisi perekonomian saat ini, sehingga mendorong adanya desakan untuk melakukan penyesuaian yang lebih rasional.

Secara regulasi, penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan dalam peraturan gubernur. 

Proses penentuan besarannya melibatkan tim penilai independen (appraisal) untuk menilai harga sewa rumah yang layak bagi pejabat di wilayah tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPRD DKI Jakarta, Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta, dan Basri Baco dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.