periskop.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai revisi tunjangan perumahan anggota dewan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. 

Menurutnya, proses tersebut memerlukan kehati-hatian untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat.

"Masih dalam proses, sabar. Nanti kalau cepat-cepat, keburu-buru, salah lagi. Nanti [anggota] dewan kena kesalahan lagi,” ujar Baco saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (8/9).

Baco memastikan bahwa di internal legislatif telah ada kesepakatan untuk meninjau kembali nominal tunjangan yang saat ini mencapai Rp78,8 juta per bulan tersebut. 

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai angka penyesuaian akan melibatkan dialog bersama Gubernur DKI Jakarta dan pihak Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga meluruskan bahwa penetapan besaran semua tunjangan yang diterima anggota dewan bukanlah wewenang DPRD. 

Menurutnya, otoritas final berada di tangan pemerintah selaku pihak eksekutif.

"Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur dan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Wacana revisi ini mengemuka setelah besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan publik. 

Nominal tersebut dinilai sejumlah kalangan terlalu tinggi di tengah kondisi perekonomian saat ini, sehingga mendorong adanya desakan untuk melakukan penyesuaian yang lebih rasional.

Secara regulasi, penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan dalam peraturan gubernur. 

Proses penentuan besarannya melibatkan tim penilai independen (appraisal) untuk menilai harga sewa rumah yang layak bagi pejabat di wilayah tersebut.