Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara, menyediakan tempat khusus untuk merokok. Imbauan tersebut disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Dalam contoh kasus tersebut, menurut dia, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok. “Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.
Dia menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu. “Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan 50% bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan di dalam Raperda KTR. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan, data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh pihaknya.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50% dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.
Maka dari itu, dia berharap agar pengesahan Raperda KTR nantinya tidak berdampak pada penurunan pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran. Apabila penurunan itu terjadi, dia mengaku khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seperti di Jakarta.
Deklarasi Bersama
Senada, para pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun di Jakarta, Senin.
Sejumlah organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut, yakni APKLI, Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).
Beberapa aturan yang ditolak oleh para pedagang itu, di antaranya pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kemudian, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Kendati demikian, kata Ali, para pedagang masih berpegang pada komitmen dan menagih janji perlindungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan, akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
“Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," ujar Ali.
Senada dengan Ali, Ketua Kowantara Mukroni mengatakan, pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan rakyat kecil, seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan.
Sebelumnya, menurut data internal Kowantara, sekitar 25 ribu warteg se-Jabodetabek tutup pascapandemi covid-19. Angka itu menunjukkan hampir 50%dari total 50 ribu warteg yang sempat eksis di Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Tinggalkan Komentar
Komentar