Periskop.id - Sebesar 43,06 % total belanja daerah Provinsi DKI Jakarta di luar bantuan keuangan, dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan publik.

"Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40%," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi ​​​​​​ di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun. Sedangkan untuk peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun.

Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp2,70 triliun. Lalu transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp2,36 triliun.

Selanjutnya, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp7,82 triliun serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp6,27 triliun.

Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, pihaknya, membagi menjadi beberapa pos. Antara lain, pengendalian banjir dengan anggaran Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp289,72 miliar.

Untuk perhubungan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan subsidi transportasi umum. Rinciannya, subsidi Transjakarta sebesar Rp3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp105,38 miliar serta subsidi MRT Jakarta sebesar Rp536,70 miliar.

Selain itu subsidi LRT Jakarta sebesar Rp325,28 miliar dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 miliar. “Untuk ketenagakerjaan, kami akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar serta pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar," tuturnya. 

Sedangkan untuk pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar dan pelatihan peningkatan produktivitas dianggarkan sebesar Rp1,25 miliar. 

Dana Pendidikan
Di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah.

"Hal ini berarti telah melebihi mandatory spending sesuai aturan perundangan minimal 20%," terangnya. 

Alokasi anggaran tersebut antara lain untuk menganggarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp399 miliar. Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 miliar.

Kemudian, untuk bidang kesehatan, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan di antaranya, BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 triliun. Kemudian, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp165,16 miliar dan Pasukan Putih senilai Rp43,49 miliar.

Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp100,10 miliar dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 miliar.

Sedangkan untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan. Antara lain untuk program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp17,59 miliar serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp23,55 miliar.

Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp185,29 miliar untuk layanan kelola kamera pengawas (CCTV). Lalu, Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.

Seluruh anggaran ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang secara resmi telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Demikian juga, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. "Kami berharap APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” kata Michael.

Isu Strategis
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akan digunakan untuk beberapa isu strategis seperti penanganan sampah hingga pengendalian banjir.

“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” kata Gubernur Pramono, di Jakarta, Sabtu.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang secara resmi telah diundangkan pada 23 Desember lalu. Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 juga sudah disahkan. Adapun penetapan dua dasar hukum ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai awal tahun.

Pramono mengungkapkan, besaran penerimaan dan pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026, yaitu Rp81,32 triliun. Ia merinci, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 triliun.

Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun. Dengan demikian, nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun, jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun.

Pramono mengungkapkan, penurunan APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut terutama disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat. Dari yang sebelumnya Rp26,14 triliun di Tahun Anggaran 2025 menjadi hanya sebesar Rp11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026.

Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.