Periskop.id - Sebanyak delapan pedagang gulung tikar akibat kericuhan yang menewaskan dua penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa pekan lalu.

"Ada delapan tenda yang gulung tikar dari kejadian tersebut," kata salah satu pemilik kios yang terbakar Henny Maria kepada wartawan di Kalibata Jakarta, Senin (12/1).

Henny mengatakan, hingga kini 20 dari 37 kios terdampak belum menerima bantuan yang mencukupi untuk kembali membangun usahanya. Apalagi dia masih kesusahan untuk mengumpulkan modal demi kembali berjualan pasca satu bulan tragedi.

"Sebagian besar masih banyak yang terkendala. Intinya, kami harus menambah modal lagi untuk terpaksa membuka lapak lagi dari awal," ucapnya.

Ia mengaku sudah tiga tahun lalu berdagang bersama pedagang lainnya. Ia menyebut, butuh waktu dan tenaga untuk bisa kembali pulih.

Menurut dia, ada pihak telah berjanji memberikan bantuan. "Kami sangat berharap itu bisa terealisasi dan memberikan kami dukungan untuk pulih," serunya. 

Panggilan Polisi
Hingga kini, pihaknya masih menjalankan kewajiban untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.Dia berharap dengan adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak bisa mencegah kejadian anarkistis yang merugikan banyak pihak di Kalibata. Kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) lalu.  Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk yang menjadi korban pembakaran kiosnya, baik kios maupun kendaraan yang juga ikut terbakar.

"Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp1,2 Miliar lebih," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin.

Budi menjelaskan tidak ada kendala dalam mengungkap kasus itu. Namun, pengungkapan kasus ini harus ada penyesuaian antara kejadian, barang bukti dan orang yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.