Periskop.id - Polda Metro Jaya masih terus memburu dalang kericuhan di balik demonstrasi yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta beberapa waktu lalu. Hingga Senin (15/9), kepolisian telah masuk ke tahap penyidikan terkait kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu.
Sejumlah tersangka penghasutan pun terus didalami, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. "Sudah tahap penyidikan. Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dari Bapak Kapolda Metro Jaya, komitmen akan mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik kericuhan atau kerusuhan beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (15/9).
Dia pun menegaskan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu itu diawali dengan hasutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Temuan penyidik, rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut, di antaranya diawali adanya hasutan. Sehingga akhirnya mempengaruhi beberapa orang untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, melempar, merusak fasilitas umum, membakar, melempar kendaraan. Nah ini yang terus didalami," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, orang-orang yang telah ditangkap oleh kepolisian bukanlah pendemo, melainkan para perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham, yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya, pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tutur Ade Ary.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. "Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya kita juga semua bekerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas, silahkan," cetusnya.
43 Tersangka
Asal tahu saja, hingga 4 September lalu, Polda Metro telah menetapkan 43 tersangka karena diduga terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, Tanah Abang dan lokasi lainnya di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Tersangka ini terbagi dalam dua klaster yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis,” kata Ade Ary.
Ia mengatakan, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang sudah ditahan, satu orang masih dalam pencarian. Satu tersangka lagi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.
Kemudian, dua orang tersangka diminta untuk wajib lapor dan satu tersangka masuk dalam kategori anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak ditahan. Menurut dia, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka yakni DMR, MS, SH, HA, RAP dan perempuan berinisial FL.
ini melakukan kolaborasi di media sosial dan mempublikasi dengan unggahan yang melibatkan pemengaruh (influencer), serta membuat pamflet yang ditonton hingga 10 juta anak sekolah hingga mereka turun aksi berujung anarkis.
Pelaku ini juga menghasut anak melawan polisi, membuat kerusuhan dan menyampaikan, pelajar ini akan dilindungi saat aksi. “Dalam artian anak dan pelajar ini sebagai ajakan dalam berbuat aksi anarkis,” kata dia.
Selain itu, pelaku RAP membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar untuk menyiram petugas melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pelajar dapat mengambil bom molotov dan petasan di sejumlah titik.
Sementara, 38 tersangka lainnya terlibat aksi anarkis berupa perusakan mulai dari membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung, Polsek Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, merusak fasilitas umum, membakar halte dan lainnya.
Menurut dia, pelaku ini dijerat mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, kemudian pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama kepada barang dan orang, pasal 363 tentang pencurian, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang aksi turut serta membantu aksi pidana.
Selanjutnya pasal 187 KUHP, pasal 212, pasal 214, pasal 216, pasal 218 dan pasal 406 KUP dengan ancaman pidananya. Menurut dia, ini adalah upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis sebagai penyebab kerusuhan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini,” kata dia.
Orang Hilang
Semenntara terkait orang hilang, Polda Metro Jaya menyediakan posko laporan orang hilang pascaaksi unjuk rasa yang berada di Aula Satiaha Prabu, Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ade Ary menyebut, posko itu dibentuk sejak sepekan lalu sebagai atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri terhadap masyarakat yang tengah mencari keluarga yang hilang pascaunjuk rasa.
"Kesiapsiagaan Polda Metro Jaya dalam hal ini membentuk posko pengaduan itu 24 jam. Nomor hotline-nya ada 0812-8559-9191. Posko ini siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan keluarga," ujar Ade Ar.
Menurut dia, posko itu tidak hanya menerima laporan orang hilang tetapi memberikan informasi terkait temuan korban serta hasil identifikasinya.
"Sehingga posko ini diharapkan betul-betul dapat mempercepat proses pencarian orang hilang dan dapat mempercepat memberikan kepastian kepada keluarga, orang tua, yang saudara, anak, dan kerabatnya hilang," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ade Ary, posko itu juga dibentuk dengan koordinasi lintas sektoral, mulai dari Komnas HAM, Pemprov DKI Jakarta dan instansi lainnya.
"Sampai dengan jam 10.15 WIB belum ada laporan yang kami terima terkait dengan orang hilang. Silakan bagi masyarakat yang merasa ada keluarganya yang hilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, jangan ragu untuk melapor. Kami akan bantu untuk mencari, menelusuri," kata Ade Ary.
Sekadar informasi, terkait dengan kericuhan yang terjadi di akhir Agustus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, sudah terbentuk Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM). Tim ini Pencari Fakta ini dibentuk sebagai langkah penting guna memastikan suara korban tidak terabaikan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan ,tim yang dibentuk tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri, Sabtu (13.9).
Dia membeberkan landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
Lebih lanjut Sri menjelaskan,tim Independen LNHAM dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. TYujuannya, mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.
"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa. Selain itu, dia mengungkapkan tim juga tidak hanya sebatas mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan.
Disebutkan bahwa perhatian diberikan pada berbagai aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis yang dialami masyarakat. "Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri.
Tinggalkan Komentar
Komentar