Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, sebanyak 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data, tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan secara baik. Ia menyebut,, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data kepesertaan yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

“Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di , apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak. Tetapi pemerintah Jakarta tetap harus hadir,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (10/2). 

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta akan tetap memberikan pelayanan yang sama,seperti operasi katarak, layanan darurat serta layanan kesehatan rutin di puskesmas dan rumah sakit. Begitu juga dengan penyakit berat yang diderita warga, seperti rawat inap hingga cuci darah.

Pramono mengatakan, pihaknya masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial. “Tetapi yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktivasi kembali,” kata Pramono.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, Pemprov DKI akan segera mengambil langkah administratif.

“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.

Untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan tahapan ground checking untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali,” cetusnya. 

Ani juga menegaskan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif lebih mudah karena Jakarta telah mencapai "Universal Health Coverage" (UHC) di atas 99%.

“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” katanya.

Sementara untuk kondisi non-darurat, reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak Mendadak
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengatakan, kebijakan administratif, termasuk pembaruan dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak boleh dilakukan secara mendadak, tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis.

Menurut Heru, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan, terlebih bagi kelompok masyarakat rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan.

"Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia," kata Heru di Jakarta, Senin.

Dia mencontohkan, pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Heru pun menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal, akibat penonaktifan kepesertaan PBI.

Kondisi itu sangat mengkhawatirkan karena hemodialisa merupakan layanan medis rutin yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.

Untuk itu, Heru meminta agar BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI. Khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.

Menurut dia, perlu adanya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan sambil proses verifikasi data dilakukan. Dia pun menegaskan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berulang di kemudian hari.

Heru mengingatkan, sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. "Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif," pungkasnya.