Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Pengecualian hanya diberikan bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/2) menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman. Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. beleid ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

Larangan Sweeping

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk merazia (sweeping) rumah makan selama Ramadan tahun ini, guna menjaga ketertiban dan kerukunan di Ibu Kota.

"Tentunya saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada 'sweeping',” kata Gubernur DKI Pramono Anung di Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di Jakarta, Sabtu.

Pramono menegaskan, menyambut Ramadan harus dilakukan penuh kedamaian dan kerukunan. Ia mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya bertanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif, terutama karena Jakarta merupakan kota dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

Menurut dia, momentum Ramadan harus menjadi ajang memperkuat toleransi antarumat beragama, bukan justru memunculkan permasalahan sosial. Ia juga menegaskan, segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan keributan tidak akan diizinkan.

“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya tidak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, telah menyiapkan berbagai agenda menyambut Ramadan dan Idulfitri agar berjalan tertib dan aman, termasuk penguatan kegiatan keagamaan. ia berharap masyarakat dapat menjaga suasana tetap damai sehingga Ramadan di Jakarta berlangsung dengan nyaman bagi semuanya.