Periskop.id - Satpol PP Jakarta Barat membuka opsi penyamaran, sebagai metode pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat selama Bulan Ramadan.

"Kalau untuk pengawasan hiburan malam ya, termasuk industri pariwisata seperti tempat massage (tempat pijat) atau diskotek, itu ada anggota akan lakukan penyamaran, misalnya dengan pakaian preman atau (pakaian) bebas," ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar kepada wartawan di Kembangan, Jumat (20/2) malam.

Edison mengatakan, metode penyamaran itu dilakukan untuk mengintai tempat-tempat hiburan malam yang tidak mengikuti aturan jam operasional selama bulan Ramadan.

"Mengintai apakah benar-benar dia (tempat hiburan malam) mengikuti aturan yang sudah ditentukan terkait dengan jam buka tutupnya," tutur Edison.

Adapun metode penyamaran itu akan dilakukan bersamaan dengan metode terbuka, di mana tim khusus yang terdiri dari 35 personel Satpol PP akan mendatangi langsung tempat-tempat hiburan malam dengan berseragam lengkap.

Lebih lanjut, Edison menegaskan, pengawasan dengan dua metode itu dilakukan dalam rangka penegakan edaran Pemprov DKI terkait pembatasan jam operasional industri pariwisata, khususnya tempat hiburan malam selama Ramadan.

"Nah, apabila itu nanti kita temukan (tempat usaha yang melanggar), ya kita lakukan penegakan aturan," ujar Edison.

Diketahui, pengawasan dilakukan untuk menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Pergub itu telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Dalam edaran tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Beberapa di antaranya, kelab malam dimulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Kemudian diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Lalu bar atau rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Lebih lanjut, usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Kemudian untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

Kemudian usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sementara usaha rumah billiar yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

15 Titik Pengawasan 

Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat bersama petugas gabungan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah setempat saat Ramadan. Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat Gun Gun Mujiantara di Jakarta, Kamis, mengatakan, pada awal bulan ini pengawasan difokuskan pada tempat hiburan di Kecamatan Grogol Petamburan, Kembangan dan Tamansari.

"Ada 15 titik lokasi pengawasan, seperti karaoke di Jalan Tanjung Duren Raya, kelab malam di Jalan Kunir, Pinangsia dan rumah pijat, karaoke dan bar di Jalan Pengeran Jayakarta," katanya.

Dijelaskan, pengawasan dilakukan dengan memeriksa jam operasional tempat hiburan serta pemasangan stiker edaran bulan Ramadan pada lokasi tersebut. "Hingga saat ini, petugas belum temukan pelanggaran aturan penyelenggaraan usaha pariwisata," serunya.