Periskop.id - Pencabutan usaha menjadi sanksi terberat apabila pelaku usaha hiburan malam di DKI Jakarta, secara terus-menerus melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan, sebelum pencabutan izin usaha, ada sejumlah tahap yang terlebih dulu diambil oleh jajarannya.
“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2).
Para personel Satpol PP akan melakukan patroli di lima wilayah administrasi Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tempat usaha. "Jumlah regunya ada lima, kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar dia.
Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait tempat yang wajib tutup pada waktu-waktu tertentu dan juga ada tempat pariwisata yang tutup selama Bulan Ramadan.
“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” kata Rizki.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar, tutup operasinal satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Closed Bill
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme. Termasuk menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata.
Ia menyebut, kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut, diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
Tinggalkan Komentar
Komentar