Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang lapangan padel dibangun di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil agar tidak mengganggu aktivitas keseharian warga setempat.

Akan tetapi, peraturan itu hanya berlaku untuk lapangan padel yang baru akan dibangun. “Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2). 

Hal tersebut dia sampaikan setelah menggelar rapat terbatas bersama jajaran untuk membahas aturan padel di Jakarta. Sementara itu, untuk lapangan padel yang berada di permukiman warga dan sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono memerintahkan jajarannya, seperti walikota dan camat agar dapat bernegosiasi dengan pemilik.

Pramono meminta agar lapangan padel berizin yang ada di permukiman warga maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, agar tidak mengganggu masyarakat. “Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 20.00 malam,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Pramono sempat menyatakan akan membatasi jam operasional lapangan padel, khususnya yang berada di tengah permukiman warga. Menurut dia, aktivitas olahraga yang sekarang sedang menjadi favorit banyak orang di Jakarta itu harus menerapkan toleransi. 

Jangan sampai, keberadaan lapangan padel tersebut justru mengganggu keseharian masyarakat, karena itu tidak adil bagi masyarakat setempat. “Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun, nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga nggak fair,” ungkap Pramono. 

Tanpa Izin Dibongkar
Sementara untuk lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono bilang, akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, dia menegaskan pemiliknya harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Pramono menyebutkan hal itu dilakukan agar menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang dapat membangun lapangan padel di Jakarta.

Selain itu, sambung dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun pada aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,” tegas Pramono.

Lebih lanjut, dia memaparkan saat ini, jumlah lapangan padel di Jakarta sebanyak 397 lapangan. Dia mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami jumlah lapangan padel yang tidak berizin dari total 397 lapangan tersebut.

Peredam Suara

Sebelumnya, salah satu pemilik lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, sepakat membatasi jam operasional dan memasang peredam suara (soundproofing), setelah mendapatkan keluhan bising dari warga sekitar.

"Kami akan memperkuat dinding kami supaya suara-suara yang dihasilkan dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam, tidak mengganggu apa yang ada di luar," kata Perwakilan dari PT Kreasi Arena Indonesia, Fourthwall Padel, Fajar Ediputra.

Dalam proses pemasangan peredam suara (soundproofing) selama Ramadan, pihaknya pun membatasi operasional sebanyak 50%. Nantinya, kata dia, jam operasional selama Ramadan dimulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

"Jadi, pada saat bulan puasa, pemasangan soundproofing dan juga pembatasan jam operasional," ucap Fajar.

Terkait perizinan, dia mengungkapkan segalanya sudah berjalan sesuai aturan. Namun, masalah kebisingan itu dinilai muncul akibat zonasi antara bangunan dan rumah warga yang berdekatan.

"Kalau mengikuti aturan, sebenarnya di lapangan kami desibel-nya masih 70 gitu. Cuma ini kan yang menjadi permasalahan adalah zonasi yang mana zonasi kami berdampingan langsung dengan zonasi rumah tinggal," tutur Fajar.

Oleh sebab itu, dia menjanjikan pengerjaan pemasangan peredam suara itu rampung dalam waktu 35 hari. Dia juga berharap solusi tersebut dapat menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak demi kenyamanan bersama.