Periskop.id – Polemik soal lapangan padel yang menimbulkan kebisingan di tengah pemukiman penduduk, terus berlanjut. Terbaru, polisi menerima laporan keluhan warga soal pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro dan sudah kita terima," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Murodih mengatakan, anggota kepolisian tengah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, pihaknya juga akan meminta keterangan para saksi termasuk pengelola lapangan padel.
"Nanti kita akan minta juga keterangan-keterangan dari saksi-saksi mungkin yang menguatkan," ucapnya.
Ke depan, pihaknya kemungkinan juga akan memeriksa laporan lainnya terkait keluhan pembangunan lapangan padel. "Kalau memang itu ada laporan dari masyarakat tentang masalah itu, ya kita akan tindak lanjuti," ucapnya.
Adapun terlapor disangkakan Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur pidana bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan/tempat umum tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya, yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Sebelumnya, warga melapor kepada polisi terkait pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Februari 2026 pukul 18.37 WIB. Pada 25 Desember 2025, korban mengetahui di depan rumahnya sedang ada proyek pembangunan lapangan padel yang pengerjaannya kerap dilakukan sampai larut malam.
Karena merasa terganggu, korban kemudian menyurati lurah setempat dan dilakukan mediasi. Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan. Atas kejadian tersebut, korban pun merasa dirugikan, dan selanjutnya melapor kepada kepolisian.
Pemprov DKI Diminta Tegas
Maraknya penolakan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan lapangan padel pun membuat Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Justin Adrian buka suara. Ia menyoroti banyaknya lapangan padel yang melanggar tata ruang di ibu kota.
“Kami tidak menentang adanya olahraga padel. Akan tetapi, sudah terlalu banyak usaha padel yang melanggar tata ruang atau malah jadi gangguan terhadap warga di lingkungan sekitarnya,” kata Justin di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Justin pun meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bertindak tegas sebelum isu terkait padel di Jakarta menjadi masalah yang lebih besar.
Apalagi, banyak pula lapangan padel yang dibangun di jalan-jalan sempit. Hal itu cukup mengganggu arus lalu lintas, terutama bagi warga sekitar.
“Selama ini, Pemprov DKI seolah-olah menomorduakan dampak sebuah bangunan terhadap lingkungannya. Sehingga, bangunan-bangunan seperti mal-mal dibiarkan menjejali ibu kota, tanpa mempedulikan masyarakat setempat. Kali ini, fenomenanya terulang dengan lapangan padel,” ujar Justin.
Dia menilai protes warga terkait kehadiran padel di tengah pemukiman yang akhir-akhir ini marak di media sosial merupakan respon wajar. Menurutnya, warga berhak menuntut perbaikan dari pemerintah. Oleh karenanya, dia berharap pemerintah dapat segera mengatasi persoalan tersebut.
“Kini, saatnya di mana dampak gangguan sebuah usaha, apa pun itu, termasuk lapangan padel, dinomorsatukan,” kata Justin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang lapangan padel dibangun di perumahan agar tak mengganggu keseharian warga setempat. Namun, peraturan itu hanya berlaku untuk lapangan padel yang baru akan dibangun.
Sementara, lapangan padel yang ada di pemukiman warga dan sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono memerintahkan jajarannya seperti wali kota hingga camat untuk dapat bernegosiasi dengan pemilik.
Pramono meminta agar lapangan padel berizin yang ada di pemukiman warga maksimal beroperasi hingga 20.00 WIB agar tak mengganggu masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar