Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegur secara tertulis Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat, dengan menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/4).
Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan, sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” tuturnya.
Adapun langkah perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI yakni meng-input kembali pengaduan masyarakat tersebut, untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Kemudian, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan. Termasuk mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
Upaya lainnya, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang dan berkoordinasi dengan Inspektorat, untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam setiap proses tindak lanjut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Haram Gunakan AI
Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) Nurhasanah sendiri mengaku dipanggil oleh Inspektorat DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan. terkait viralnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam menanggapi laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Saya dipanggil oleh Inspektorat pukul 10.00 WIB. Nanti wawancara setelah dari sana," kata Nurhasanah, Senin.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur bergerak cepat merespons polemik tersebut. Camat Pasar Rebo Mujiono mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk lurah dan petugas PPSU, sebagai langkah awal pembinaan.
Rapat ini digelar bersama Wali Kota Jakarta Timur di Kantor Walikota, usai petugas PPSU tersebut menjadi sorotan publik dan menuai kritik tajam dari warganet.
"Kami kumpulkan seluruh petugas PPSU, kepala seksi, dan lurah dalam rangka pembinaan agar ke depan tidak lagi menggunakan AI dalam menjalankan tugas," kata Mujiono.
Menurut Mujiono, penggunaan AI dalam konteks pelayanan lapangan dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dia menegaskan, fungsi utama petugas PPSU adalah memberikan pelayanan nyata dan langsung di lapangan, bukan sekadar visualisasi atau manipulasi digital.
Meski demikian, Mujiono enggan mengomentari lebih jauh terkait sanksi terhadap petugas PPSU yang bersangkutan. Mujiyono mengatakan, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat kelurahan.
"Karena PPSU merupakan perangkat kelurahan, maka kewenangan penindakan kami serahkan kepada lurah," tegasnya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, viral unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam unggahan tersebut, petugas PPSU yang mengenakan seragam oranye terlihat melakukan penanganan di lokasi. Namun, setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas mengalami perubahan, termasuk perbedaan atribut pakaian serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar hasil olahan.
Perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat. Wargainternet (warganet) atau netizen menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi jalan di kawasan tersebut memang tergolong sempit, dengan lebar sekitar dua meter. Terdapat empat kendaraan yang terparkir di badan jalan, salah satunya bahkan sudah dalam kondisi tidak layak atau rongsokan.
Tiga kendaraan lainnya diketahui milik bengkel mobil yang beroperasi di sekitar lokasi. Keberadaan kendaraan tersebut membuat akses jalan menjadi sangat terbatas, sehingga kendaraan lain yang melintas harus berhimpitan dengan tembok perumahan warga.
Kondisi ini sebelumnya telah dilaporkan warga melalui aplikasi JAKI dengan harapan adanya penertiban dari pihak berwenang. Namun, respons yang muncul justru berupa visualisasi berbasis AI yang tidak sesuai realitas.
Tinggalkan Komentar
Komentar