periskop.id - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan perlu anggaran sekitar Rp842 miliar guna meningkatkan aspek keselamatan di 1.638 titik perlintasan sebidang kereta api.

 

“Biaya peningkatan keselamatan pada 1.600 lokasi perlintasan sebidang membutuhkan total investasi sebesar Rp 842,48 miliar,” kata Dudy saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5).

 

Kebutuhan dana tersebut merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap ribuan titik jalur kereta. Dudy menyebutkan ada 172 pelintasan yang mendapat rekomendasi penutupan akibat lebar jalan kurang dari 2 meter. Sisanya menjadi prioritas pembenahan fasilitas keamanan.

 

Dudy melanjutkan, alokasi investasi ini terbagi menjadi dua pos pendanaan utama. Pemerintah menetapkan pembagian berupa biaya operasional (OPEX) serta biaya modal (CAPEX).

 

“Opex Rp 603,9 miliar oleh Kementerian Perhubungan melalui part of IMO atau sebesar 72% dari total investasi, dan Capex sebesar Rp238,6 miliar oleh PT KAI atau sebesar 28% dari total investasi," jelasnya.

 

Dudy memerinci dana operasional sebesar Rp603,9 miliar bakal dialokasikan untuk membiayai petugas penjaga lintasan. Komponen ini memakan porsi terbesar dari total anggaran.

 

Selanjutnya, sisa anggaran digunakan membiayai pembangunan infrastruktur fisik pelukung. Dana Rp158,1 miliar disiapkan untuk mendirikan pos jaga baru di berbagai titik rawan.

 

Pemerintah juga mengalokasikan dana Rp60,9 miliar demi memenuhi kebutuhan fasilitas pendukung teknis. Anggaran ini mencakup pengadaan sistem mekanikal dan elektrikal perlintasan.

 

Sektor pembiayaan tidak hanya mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemenhub tengah merancang alternatif pendanaan lain bersama pihak eksternal.

 

"Untuk skema pembiayaan, selain APBN kami juga menyiapkan alternatif skema pembelian melalui kerjasama pemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibility) serta dukungan iklan pada lokasi strategis," tambah Dudy.

 

Langkah masif ini mengacu pada basis data kondisi perlintasan kereta api nasional saat ini. Total perlintasan sebidang di seluruh Indonesia kini mencapai 3.674 titik.

 

Faktanya, sebanyak 1.810 perlintasan di antaranya berstatus tanpa penjagaan. Kondisi ini yang mendorong pemerintah berkomitmen menutup 172 pelintasan berisiko tinggi.

 

"Dari keseluruhan data perlintasan tersebut, terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar," terang Dudy.

 

Upaya perbaikan ini berjalan berdasarkan landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tata cara peningkatan keselamatan jalur kereta.

 

Aturan tersebut memuat kriteria pengelolaan, tanggung jawab, evaluasi, hingga penyediaan peralatan keselamatan. Perawatan serta penomoran pelintasan juga tertuang dalam regulasi ini.

 

Melalui dasar hukum tersebut, pembagian wewenang antarinstansi menjadi lebih jelas. Pengelolaan pelintasan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga badan usaha.

 

Saat ini masih ada tiga pelintasan berstatus jalan nasional yang belum terjaga. Lokasi titik rawan tersebut berada di wilayah Bandar Lampung.

 

Peta sebaran pelintasan tanpa penjaga lainnya berada di tingkat daerah. Tercatat lima lokasi berada di jalan provinsi dan 89 lokasi di jalan lainnya.