Periskop.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mengambil langkah tegas berupa pengumuman identitas publik terhadap pelaku maupun perusahaan yang tak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Ancaman ini muncul menyusul viralnya penimbunan sampah ilegal di kawasan Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, yang telah menggunung selama berbulan-bulan dan meresahkan warga sekitar.
"Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil tindakan dan mengumumkan orang itu atau perusahaan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Blok M Hub Jakarta, Jumat (31/7), menanggapi penimbunan sampah di Taman Hutan Kota Penjaringan yang sempat viral di media sosial.
Tindakan tegas itu berlaku jika pemerintah menemukan penumpukan sampah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pelaku usaha seperti pengelola kafe dan restoran mampu mengelola sampah dengan baik.
"Karena mereka mengambil biasanya dari hotel, restoran, kafe yang ada di tempat itu. Sehingga, jangan kemudian mereka hanya mengambil untungnya, mengambil uangnya, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap sampahnya," ucapnya.
700 Meter Kubik Sampah, Sudah 3 Bulan Menumpuk
Persoalan ini bukan kejadian baru. Berdasarkan penelusuran Kompas.tv, tumpukan sampah dan puing di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, sudah berlangsung sekitar tiga bulan, bermula dari tumpukan puing yang lambat laun bertambah menjadi tumpukan sampah dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga sekitar. Kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau dan taman itu kini beralih fungsi menjadi lapak-lapak penimbunan sampah ilegal.
Pramono sebelumnya mengungkap, berdasarkan temuan Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 700 meter kubik sampah yang ditimbun secara ilegal di kawasan tersebut, dan pelaku penimbunan diketahui berasal dari pihak swasta. Ia bahkan sempat mengancam akan memproses secara hukum pihak yang terbukti melakukan penimbunan ilegal tersebut. Sayangnya, janji percepatan penanganan sempat berkali-kali meleset dari target.
Kerahkan 15 Truk, Target Selesai dalam Hitungan Minggu
Kini, Pemerintah Provinsi DKI telah mengangkut sampah di Penjaringan dengan mengerahkan 15 truk pengangkut demi kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Angka ini sejalan dengan keterangan sebelumnya dari Pramono yang menyatakan, proses pengangkutan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dengan target penyelesaian dalam waktu sekitar dua minggu, meski keterangan lain menyebut target penanganan menyeluruh di kawasan tersebut ditetapkan hingga 45 hari.
Sebelumnya, sejumlah warga Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan tumpukan sampah di Jalan Kepanduan 2, tepat di samping Taman Hutan Kota Penjaringan. Sampah tersebut belum juga teratasi meski sebelumnya dijanjikan akan segera diangkut.
Pramono juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan penumpukan sampah serupa di wilayah lain Jakarta, yang dapat disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan resmi lainnya, sebagaimana disampaikannya dalam keterangan yang dikutip Pewarta.co.id, agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti setiap temuan di lapangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar