Periskop.id – Penduduk DKI Jakarta diminta untuk mempersiapkan diri mengelola sampah rumah tangga dengan memilah-milahnya sebelum diangkut petugas. Hal ini tak terlepas dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 yang diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mengatur tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Dalam beleid yang berlaku efektif mulai 30 April 2026 tersebut, warga diwajibkan memilah sampah menjadi organik, anorganik, B3, dan residu, dengan sanksi administratif dan pengawasan ketat bagi pelanggar.
“Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui Para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tulis Ingub khussunya pada poin tugas lurah huruf f.
Sebagai unsur pemerintahan terbawah, tugas lurah dalam Ingub ini memang cukup krusial. Para lurah diminta untuk mengajak seluruh unsur masyarakat yang terdiri dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kader Dasawisma, Jumantik dan Kader Posyandu. Termasuk Pengurus Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW, Pengurus Bank Sampah, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna, dan unsur masyarakat lainnya untuk melakukan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kemudian, melakukan kegiatan peningkatan pemahaman dan kepedulian publik melalui kampanye, edukasi, dan informasi kepada masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah. Termasuk mewajibkan warga melakukan pemilahan dari sumber dan melakukan pengolahan lanjutan.
Lurah juga diminta, ‘Memfasilitasi kegiatan sosialisasi pemilahan dan pengolahan sampah kepada masyarakat, melakukan edukasi dan monitoring kepada petugas pengumpul sampah (petugas gerobak) untuk memastikan sampah tidak dicampur lagi pada saat dibawa ke TPS,” kata Ingub tersebut.
Terlepas dari sanksi yang diancamkan, para lurah dan perangkatnya, juga diminta memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100% sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga diharuskan memastikan setiap RW di wilayahnya telah memiliki Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW (BPS RW) dan minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) yang aktif.
Lalu, “Melaporkan data jumlah rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah fasilitas pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur ini,” tegas beleid tersebut.
Empat Kategori Sampah
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah tegas menghadapi krisis sampah, dengan mewajibkan pemilahan dari sumbernya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani instruksi gubernur (Ingub) yang mengatur gerakan pilah sampah dari rumah, sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5).
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara luas di Jakarta. Pemerintah menargetkan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
“Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Langkah ini diambil di tengah tekanan serius pada kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbatas, bahkan sempat mengalami longsor. Kondisi tersebut mempertegas, sistem lama yang bergantung pada pembuangan akhir sudah tidak lagi memadai.
“Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin,” ucapnya.
Dalam implementasinya, masyarakat diminta memilah sampah menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos, sampah daur ulang seperti plastik dan kertas, sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu yang tidak dapat diproses kembali.
Minimnya Sarana
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menilai minimnya fasilitas menjadi salah satu penyebab utama gagalnya program pemilahan sampah dari rumah tangga. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menegaskan, kebijakan pemilahan sampah tidak akan berjalan efektif jika tidak didukung sarana yang memadai di lapangan.
"Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya mengimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya," ujar Judistira di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, selama ini imbauan kepada masyarakat belum dibarengi kesiapan infrastruktur, seperti tempat penampungan terpilah hingga sistem pengangkutan yang sesuai. Akibatnya, sampah yang sudah dipilah kerap kembali tercampur di tingkat pengelolaan berikutnya.
Selain faktor fasilitas, Judistira juga menyoroti rendahnya tingkat pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah. Oleh karena itu, edukasi dinilai harus berjalan seiring dengan penyediaan infrastruktur.
"Kondisi pengelolaan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat. Hal itu menjadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah agar penanganan ke depan lebih terarah dan komprehensif," kata Judistira.
Pansus DPRD DKI Jakarta saat ini tengah memfokuskan pembahasan pada beberapa aspek utama, mulai dari evaluasi sistem pengelolaan sampah, peningkatan peran masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber, hingga penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan.
Tantangan semakin besar dengan adanya kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Nantinya, hanya sampah residu yang diperbolehkan untuk dikirim ke lokasi tersebut.
"Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta," serunya.
Selama ini, Jakarta menghasilkan sekitar 7.500 hingga 8.000 ton sampah per hari, dengan sebagian besar masih bergantung pada TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan akhir. Namun, kapasitas lahan yang semakin terbatas membuat sistem ini tidak lagi berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mencatat sekitar 70%tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, termasuk Bantargebang, yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Melalui Pansus, DPRD mendorong percepatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, peningkatan edukasi masyarakat, serta sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam RKPD Perubahan 2026 dan RKPD 2027.
Target jangka panjangnya cukup ambisius, yakni mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang secara bertahap hingga akhirnya tidak lagi mengirim sampah ke lokasi tersebut pada 2029. "Rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada gubernur agar penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh, meskipun bertahap,” ucap Judistira.
Dengan tekanan kebijakan baru dan kapasitas TPST yang semakin terbatas, Jakarta kini dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk bertransformasi dari sistem buang sampah menjadi pengelolaan berbasis daur ulang dan pengurangan dari sumber.
Tinggalkan Komentar
Komentar