Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tenor tujuh tahun untuk obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun yang ditargetkan terbit pada 2027. Jangka waktu tersebut dipilih agar pola pembayaran utang dapat disesuaikan dengan karakter proyek infrastruktur yang manfaatnya dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan skema pembiayaan kreatif diperlukan untuk menjaga ruang fiskal di tengah berkurangnya dana bagi hasil dan besarnya kebutuhan pembangunan Jakarta.

"Walaupun ada pemotongan dana bagi hasil, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat, dan transparan, terbuka, maka itu kenapa kemudian tenornya itu tujuh tahun minimum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).

Obligasi tersebut direncanakan terbit pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan 500 tahun Jakarta. Rencana penerbitannya telah dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD 2027 dan masih harus melewati rangkaian persetujuan serta proses penawaran umum di pasar modal.

Sesuaikan Pembayaran dengan Usia Proyek

Tenor yang lebih panjang memungkinkan kewajiban pembayaran pokok dan kupon dibagi dalam beberapa tahun anggaran. Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai untuk membiayai proyek seperti jaringan transportasi, rumah sakit, sekolah, rumah susun, embung, dan polder yang memiliki masa manfaat panjang.

Dengan cara itu, seluruh biaya pembangunan tidak harus langsung dibebankan pada satu tahun APBD. Namun, obligasi tetap merupakan utang yang harus dibayar dari keuangan daerah, bukan tambahan pendapatan tanpa kewajiban.

"Jakarta pasti sanggup, dan Jakarta pasti dengan adanya obligasi ini, dengan creative financing ini, APBD-nya akan menjadi lebih sehat, dan mudah-mudahan lebih membawa manfaat bagi masyarakat," tutur Pramono.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 menyebut obligasi daerah sebagai surat berharga berupa pengakuan utang pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas risikonya karena pemerintah pusat tidak memberikan jaminan pembayaran. Dana cadangan untuk melunasi pokok dan bunga juga wajib dialokasikan dalam APBD.

Regulasi itu membatasi total pembiayaan utang daerah maksimal 75 persen dari pendapatan APBD yang penggunaannya tidak ditentukan. Pemerintah daerah juga harus memiliki rasio kemampuan membayar utang atau debt service coverage ratio minimal 2,5.

Dana untuk LRT hingga Pengendalian Banjir

Pemprov DKI merencanakan penggunaan dana obligasi untuk LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan RSUD, unit sekolah baru, rumah susun, serta embung dan polder untuk mengendalikan banjir. Besaran kupon baru akan ditentukan dengan memperhitungkan kondisi pasar keuangan saat penerbitan.

Pemilihan proyek yang memberi manfaat jangka panjang menjadi penting karena pembayaran obligasi akan berlangsung lintas tahun anggaran. Pemerintah perlu memastikan pembangunan selesai tepat waktu dan menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya utang yang ditanggung masyarakat.

Nilai Rp3,5 triliun relatif kecil dibandingkan kebutuhan pendanaan pembangunan Jakarta. Pemprov DKI memperkirakan kebutuhan pembiayaan selama lima tahun mencapai sekitar Rp1.064 triliun, termasuk untuk 14 proyek strategis senilai Rp657 triliun. Proyek tersebut mencakup pengembangan MRT, LRT, sistem pengolahan air limbah, dan berbagai program menuju kota global.

Pembiayaan kreatif juga disiapkan setelah Transfer ke Daerah untuk Jakarta pada 2026 turun sekitar Rp16 triliun atau 59,47 persen, dari Rp27,5 triliun menjadi Rp11,15 triliun. Pemprov menilai pengurangan tersebut tidak boleh menghentikan pembangunan transportasi, pengendalian banjir, hunian, dan pelayanan dasar.

Informasi Tenor Masih Perlu Diselaraskan

Pernyataan terbaru Pramono menyebut tenor obligasi ditetapkan minimal tujuh tahun. Namun, keterangan resmi Pemprov DKI yang diterbitkan sebelumnya menyatakan obligasi direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun.

Perbedaan tersebut perlu diperjelas ketika struktur obligasi, peraturan daerah, dan prospektus diumumkan. Tenor minimal tujuh tahun berarti jangka waktunya dapat lebih panjang, sedangkan tenor maksimal tujuh tahun membatasi jatuh tempo paling lama pada periode tersebut.

Kepastian tenor juga berkaitan dengan penentuan kupon dan total biaya utang. Semakin panjang masa obligasi, pembayaran pokok dapat tersebar lebih lama, tetapi akumulasi kupon yang dibayar berpotensi lebih besar.

Wajib Transparan kepada Investor dan Masyarakat

Penerbitan obligasi daerah harus dilakukan melalui penawaran umum di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Pemprov DKI juga harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, pertimbangan Menteri Dalam Negeri, serta persetujuan DPRD mengenai batas maksimal penerbitan dan anggaran pembayarannya.

Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah menjalani pemeringkatan efek dan menyampaikan prospektus yang berisi kondisi keuangan, penggunaan dana, risiko, serta kemampuan membayar. Penggunaan dana dan setiap informasi material setelah penerbitan juga harus dilaporkan serta diumumkan kepada publik.

Dana yang dihimpun harus ditempatkan dalam rekening khusus dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang telah ditetapkan. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan pengelolaan obligasi setiap semester kepada pemerintah pusat.

Pramono menyebut rencana Jakarta sebagai penerbitan obligasi daerah pertama di Indonesia dan berharap pelaksanaannya menjadi model bagi pemerintah daerah lain.

"Ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di republik ini. Kalau ini berhasil dan kemudian menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicontoh di daerah-daerah lain," ujar Pramono.

Keberhasilan obligasi DKI nantinya tidak hanya diukur dari kemampuan menghimpun Rp3,5 triliun. Pemerintah juga harus menjaga biaya pinjaman tetap efisien, memastikan proyek selesai sesuai rencana, serta membayar pokok dan kupon tanpa mengurangi anggaran pelayanan dasar masyarakat.