periskop.id - PT Central Finansial X (CFX) menilai industri aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh positif sepanjang 2026, meskipun masih dihadapkan pada tekanan makroekonomi global. Dorongan utama datang dari meningkatnya minat korporasi domestik yang mulai memasukkan aset digital ke dalam portofolionya.

Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menyatakan bahwa kondisi makro global tetap menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industri kripto di Tanah Air. Namun, ia menekankan bahwa ketidakstabilan global tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi di aset digital.

“Karena itu, kami melihat perkembangan industri aset kripto diperkirakan masih akan menunjukkan tren yang relatif positif memasuki tahun 2026,” ujar Subani melansir Antara, Senin (19/1).

Data Bursa CFX menunjukkan bahwa lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan di Indonesia sepanjang 2025 adalah USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP. Kelimanya memiliki kapitalisasi pasar tertinggi, sehingga menjadi pilihan utama konsumen.

Subani menambahkan, mengikuti tren global, korporasi Indonesia mulai melirik aset digital sebagai bagian dari portofolio investasi mereka. Kehadiran investor institusi ini menjadi salah satu faktor fundamental yang membedakan industri kripto saat ini dibanding beberapa tahun lalu.

“Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam, dan kami melihat ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem,” jelas Subani.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korporasi yang memiliki aset digital meningkat dari 581 perusahaan pada Februari 2025 menjadi 973 perusahaan pada November 2025. CFX menilai tren ini menunjukkan adanya peningkatan minat korporasi terhadap kripto.

“Sebagai penyelenggara bursa, kami meyakini bahwa tren adopsi aset digital oleh korporasi akan berlanjut ke depannya,” kata Subani.

Untuk mempercepat adopsi oleh korporasi, Subani menekankan pentingnya perluasan akses pasar, termasuk untuk konsumen institusi asing.

“Likuiditas pasar yang memadai menjadi faktor penting agar transaksi dalam skala besar dapat berjalan lebih efisien. Ini semua diharapkan mampu menciptakan pasar yang semakin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh korporasi, baik lokal maupun asing,” tuturnya.

Seiring fase transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, tata kelola industri kripto Indonesia juga menunjukkan kemajuan. Hingga 10 Januari 2026, 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Bursa menargetkan seluruh anggota memiliki status PAKD pada 2026 untuk memperkuat ekosistem perdagangan yang aman dan teratur.

Selain itu, Bursa CFX menaruh fokus pada pengembangan produk aset kripto yang berizin, seperti derivatif kripto. Subani menuturkan bahwa sepanjang 2025, produk derivatif ini mencatatkan pertumbuhan positif, menandakan respon baik dari masyarakat.

“Sepanjang 2025, tercatat nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX mencapai Rp64,16 triliun dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025,” kata Subani.

Bursa CFX berharap tren positif ini berlanjut di 2026, melihat potensi besar yang masih terbuka. “Produk ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai melalui kontrak dengan leverage dan bisa memanfaatkan kondisi pasar ketika naik atau turun, tanpa bergantung pada transaksi di pasar spot,” jelas Subani.