periskop.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar aset investor kripto mendapatkan perlindungan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mengantisipasi risiko kebangkrutan pada bursa maupun pedagang fisik aset kripto (exchange).

"Harapan saya ke depannya OJK juga memikirkan gimana supaya bursa maupun kripto ini, maupun perusahaan exchange ini kalau bangkrut, atau bursa kalau bangkrut, maka dapat dijamin oleh LPS," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Rabu (21/1).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan, risiko pailit merupakan keniscayaan bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Industri aset keuangan digital tidak luput dari ancaman kegagalan operasional tersebut di masa depan, sehingga mitigasi risiko mutlak diperlukan.

"Apapun perusahaan, apapun perusahaan Indonesia itu akan mengalami kebangkrutan. Makanya saya berpikir bursa-bursa yang ada di Indonesia ini hal-hal baiknya bapak-bapak dari OJK ini untuk komunikasi dengan LPS," tegas Eriko.

Eriko menilai bursa dan pedagang aset kripto menjalankan fungsi vital sebagai tempat penyimpanan dana investasi masyarakat. Karakteristik ini menuntut adanya skema perlindungan dana yang setara dengan standar keamanan di sektor perbankan konvensional.

"Yang namanya bursa, yang namanya exchange itu kan nyeman duit Pak, investasi. Investasi ini harus disimpan, dijaminkan sebetulnya," tambah Eriko memberikan alasan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera membangun komunikasi strategis dengan pihak LPS. Sinergi kedua lembaga sangat diperlukan guna merumuskan mekanisme penjaminan yang tepat bagi karakteristik aset digital yang unik.

Eriko menekankan pentingnya komunikasi lintas lembaga ini untuk menutup celah risiko. Perlindungan terhadap simpanan investor harus menjadi prioritas regulator.

"Supaya dijaminkan, simpanan ini dijaminkan," desak Eriko kepada jajaran komisioner OJK.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa saat ini aspek penjaminan simpanan kripto belum tergarap maksimal oleh LPS. Kebanyakan skema perlindungan masih bersifat asuransi umum, bukan penjaminan simpanan negara.

"Nah ini LPS belum tentu ini, masih itu asuransi. Ini yang belum pernah dipikirkan," jelasnya.

Usulan Fraksi PDIP ini muncul di tengah tingginya minat generasi muda terhadap investasi aset kripto. Kehadiran jaminan LPS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas ekosistem keuangan digital nasional.

Respons OJK: Dana Aman di Kliring dan Kustodian

Menanggapi kekhawatiran DPR mengenai risiko nasabah kehilangan dana akibat kebangkrutan exchange, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menjelaskan pihaknya telah menerapkan mekanisme segregasi (pemisahan) aset.

Hasan memastikan risiko kehilangan uang rupiah (fiat) milik nasabah sudah dimitigasi melalui aturan penyimpanan terpusat. Jika pedagang bangkrut, uang nasabah tetap aman karena tidak dipegang oleh pedagang.

"Risiko kehilangan fiat dari konsumen itu kalau nanti kami sudah tegakan sesuai ketentuan seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger. Karena berdasarkan pengaturan kita maka yang bertugas menyimpan 100% fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga clearing," jelas Hasan.

OJK menegaskan skema ini membuat aset nasabah terpisah dari harta kekayaan pedagang kripto. Bahkan jika pedagang raksasa yang menguasai pasar mengalami kolaps, dana nasabah tidak akan ikut lenyap.

"Jadi katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70% tadi mengalami kegagalan sekalipun sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan," tambah Hasan.

Selain uang rupiah, aset berupa koin kripto juga mendapatkan perlakuan serupa. OJK mewajibkan mayoritas aset kripto nasabah disimpan di pihak ketiga yang independen.

"Adapun untuk catatan saldo kriptonya dari konsumen berdasarkan ketentuan kita minimum setiap saat 70% nya akan disimpan di lembaga kustodian yang tersentralisasi juga," pungkas Hasan.