Iklan
Makro

Guru Besar Unair Soroti Pelunasan Utang BLBI dari Surplus BI

Rahma Gafmi menilai pelunasan utang BLBI melalui surplus BI perlu dibedakan dari penagihan piutang kepada obligor dan memperhatikan independensi bank sentral.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Obligor, Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa
Satuan Tugas (Satgas) penagihan dana obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto oleh Satgas BLBI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) masih menyisakan persoalan konseptual dalam tata kelola fiskal dan moneter.

Menurut Rahma, pemerintah perlu membedakan antara pelunasan surat utang negara yang dipegang BI dengan penagihan piutang negara kepada para obligor atau debitur penerima dana BLBI. Sebab, kedua hal tersebut memiliki karakter yang berbeda.

"Secara administratif dan akuntansi fiskal, penyelesaian yang dimaksud adalah pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) yang dipegang oleh Bank Indonesia yang dulunya diterbitkan dalam kerangka rekapitalisasi perbankan pascakrisis 1998," ujar Rahma dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Ia menjelaskan, ketika pemerintah menyatakan utang BLBI telah lunas melalui setoran surplus BI ke kas negara, hal tersebut pada dasarnya merupakan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada bank sentral. Sementara itu, piutang negara terhadap obligor BLBI merupakan persoalan pemulihan aset atau asset recovery yang tetap harus diselesaikan.

Rahma menilai pencampuran kedua persoalan tersebut dalam narasi publik berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh persoalan BLBI telah selesai. Padahal, penagihan terhadap obligor yang masih memiliki kewajiban merupakan pekerjaan yang berbeda dan tetap membutuhkan penyelesaian.

"Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada Obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran," terang dia.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban pemerintah menggunakan surplus BI juga perlu dilihat dari aspek kesehatan neraca dan independensi bank sentral. Surplus BI, kata dia, memiliki karakteristik berbeda dengan penerimaan rutin pemerintah maupun dividen perusahaan negara.

Rahma menilai surplus bank sentral idealnya turut mempertimbangkan kebutuhan penguatan modal dan pencadangan untuk menghadapi risiko volatilitas nilai tukar, suku bunga global, serta kebutuhan intervensi di pasar keuangan.

"Secara prinsip tata kelola keuangan negara, surplus bank sentral bukanlah "pendapatan rutin" (revenue) yang bebas disedot layaknya dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) komersial. Surplus BI yang sebagian besar berasal dari imbal hasil portofolio valuta asing dan instrumen operasi moneter, memiliki karakteristik khusus," ungkapnya.

Ia menambahkan, penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa beban fiskal masa lalu telah sepenuhnya selesai, sementara pemulihan aset dari para obligor belum tuntas.

Rahma juga mengingatkan bahwa penggunaan surplus bank sentral untuk kebutuhan fiskal perlu memperhatikan batas yang jelas antara fungsi fiskal pemerintah dan fungsi moneter BI.

Menurutnya, persepsi bahwa bank sentral menjadi penanggung akhir kewajiban pemerintah dapat menjadi perhatian bagi pasar karena berkaitan dengan kredibilitas dan independensi kebijakan moneter.

"Ketika beban historis fiskal dialihkan penyelesaiannya ke kantong surplus bank sentral, terjadi internalisasi beban fiskal ke dalam neraca bank sentral," tambahnya.

Kekhawatiran utama dari praktik semacam ini, katanya, bukanlah pada legalitas administratifnya semata, melainkan pada preseden psikologis dan institusional terhadap independensi BI.

Karena berisiko memonetisasi fiskal secara terselubung. Walaupun secara teknis pelunasan dilakukan dari surplus yang telah terwujud, praktik yang menjadikan bank sentral sebagai "penyerap akhir" dari beban masa lalu dapat melemahkan kredibilitas otonomi kebijakan moneter.

"Pasar akan mencermati apakah BI memiliki keleluasaan penuh untuk memprioritaskan stabilitas makroekonomi tanpa terbebani oleh ekspektasi menutup kewajiban fiskal pemerintah," tuturnya.

Lebih jauh, jika pembagian surplus lebih banyak didorong oleh kebutuhan mendesak kas negara ketimbang kesehatan fundamental neraca bank sentral, premi risiko (risk premium) di pasar keuangan domestik berpotensi meningkat karena persepsi melemahnya disiplin fiskal-moneter.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan Bank Indonesia (BI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.