KPK Dalami Dugaan Uang dan Jet Pribadi untuk Staf Silmy Karim dari Bos Tempo Scan
KPK dalami dugaan pemberian uang Rp50–500 juta dan fasilitas jet pribadi dari bos Tempo Scan kepada Silmy Karim dalam kasus izin tinggal WNA.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pendalaman materi terkait Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi, dalam sengkarut dugaan pemerasan layanan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Penyidik menelusuri dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah kepada staf hingga penawaran fasilitas jet pribadi untuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bentuk pemberian yang didalami penyidik terhadap petinggi korporasi farmasi tersebut berupa uang tunai.
“Pemberian dalam bentuk uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9).
Lebih lanjut, mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp50 juta hingga Rp500 juta kepada staf Silmy Karim serta fasilitas penerbangan jet pribadi, Budi tidak menampiknya. Ia membenarkan adanya dugaan tersebut dan menegaskan tim penyidik masih terus menggali konstruksi aliran dana maupun fasilitas mewah itu.
“Diduga demikian. Penyidik masih terus mendalami,” tegas Budi.
Sebelumnya, Handojo S. Muljadi terpantau mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.06 WIB pada Selasa (22/9). Penyidik memeriksa bos Tempo Scan Group itu sebagai saksi guna membedah keterlibatan pihak korporasi swasta dalam jaringan rasuah layanan keimigrasian.
Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi yang ditengarai meraup dana panas mencapai Rp145,5 miliar. Dalam perkara pokoknya, KPK telah menahan delapan orang tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas periode 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023–2024 Silmy Karim (SK) dan Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
Tersangka lainnya meliputi Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), Kasubdit Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Tessar Bayu Setyaji (TBS), mantan Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Silmy Karim dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.