Pemerintah Lunasi Utang BLBI ke BI, Suahasil Tegaskan Penagihan ke Obligor Berlanjut
Pemerintah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada BI senilai Rp218,3 triliun. Namun, hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah menyelesaikan seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) pada 24 Agustus 2026.
Meski utang obligasi kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor maupun debitur BLBI. Pelunasan utang tersebut tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tegas Suahasil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9).
Suahasil menjelaskan, hak tagih tersebut muncul karena sejumlah bank penerima BLBI sebelumnya telah direkapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memiliki hak untuk menagih seluruh kewajiban yang masih melekat pada obligor maupun debitur bank tersebut.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," tuturnya.
Suahasil menegaskan, penyelesaian utang obligasi BLBI hanya mengakhiri hubungan kewajiban antara pemerintah dan BI. Sementara itu, hak tagih pemerintah terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.
"Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," tambah dia.
Sebelumnya, pelunasan tersebut dilakukan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.
Suahasil menjelaskan, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan 1997-1998. Total nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp218,3 triliun dan tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia yang pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.
"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," kata Suahasil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurutnya, surplus yang diperoleh Bank Indonesia dalam menjalankan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban atas obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997-1998.
Dengan pelunasan tersebut, Suahasil menyebut pemerintah telah menuntaskan seluruh utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun yang diterbitkan sekitar tiga dekade lalu.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.