BI Ungkap Strategi Perkuat Rupiah di Tengah Tekanan Dolar AS
Rupiah kembali tertekan ke level Rp17.825 per dolar AS. BI merespons dengan memperluas insentif lindung nilai dan menaikkan sejumlah premi transaksi valas.

Periskop.id - Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Berdasarkan data Bloomberg hingga pukul 15.00 WIB, rupiah tergerus 0,33% ke level Rp17.825 per dolar AS.
Bank Indonesia (BI) merespons pelemahan tersebut dengan menyiapkan sejumlah langkah demi menjaga stabilitas rupiah serta pasar keuangan dan valuta asing. Gubernur BI Destry Damayanti memaparkan, salah satu langkahnya adalah memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang bisa memperoleh insentif pengurangan premi.
"Bank Indonesia telah memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi swap jual lindung nilai atau swap beli lindung nilai kepada Bank Indonesia dan DNDF. Dari semula hanya mencakup portfolio inflow menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment," ungkap Destry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur bulan September di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Destry menyebutkan, kebijakan perluasan insentif tersebut terbukti mampu memperkuat nilai tukar rupiah sepanjang Agustus hingga pertengahan September. Meski begitu, ia tak menampik rupiah kembali tertekan akibat meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
"Nilai tukar rupiah pada 22 September 2026 tercatat Rp17.855 per dolar Amerika Serikat, melemah terbatas 0,78% dibandingkan dengan level akhir Agustus 2026," terangnya.
Selain memperluas cakupan transaksi underlying, BI juga mengubah skema insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional. Menurut Destry, premi yang sebelumnya berlaku flat 12,5% untuk semua tenor kini dipecah berdasarkan jangka waktu.
Premi tenor 3 bulan naik menjadi 15%, tenor 6 bulan menjadi 20%, dan tenor 12 bulan menjadi 25%. Perubahan skema ini disebut Destry sebagai upaya mendorong pelaku pasar memanfaatkan instrumen lindung nilai jangka lebih panjang.
Insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai juga ikut disesuaikan. Destry merinci, premi untuk tenor 6 bulan dinaikkan dari 15% menjadi 25%, sementara tenor 12 bulan naik menjadi 30%.
BI turut melanjutkan pemberian insentif untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Insentif ini, menurut Destry, diberikan untuk mendorong diversifikasi transaksi valuta asing agar tidak bertumpu pada dolar AS semata.
Bentuknya berupa tambahan premi swap beli lindung nilai atau swap jual lindung nilai kepada BI sebesar 10%, serta pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10%. Langkah-langkah ini disampaikan Destry sebagai bagian dari hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan September.
"Nilai tukar rupiah pada 22 September 2026 tercatat Rp17.855 per dolar Amerika Serikat, melemah terbatas 0,78% dibandingkan dengan level akhir Agustus 2026," tutup Destry.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Destry Damayanti, Bank Indonesia (BI), Kurs, Rupiah, dan dolar AS dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.