periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/08/2025). Penghargaan ini diberikan kepada para tokoh nasional yang dianggap berjasa besar bagi bangsa dan negara. Pemberian tanda kehormatan ini tidak sembarangan, karena ada syarat tanda kehormatan yang ketat, baik syarat umum maupun syarat khusus, sebagaimana tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Untuk bisa mendapatkan Tanda Kehormatan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi beberapa syarat umum tanda kehormatan. Syarat-syarat tersebut meliputi memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun.

Selain syarat umum, setiap tanda kehormatan memiliki syarat khusus tanda kehormatan yang berbeda-beda, sesuai dengan bidang jasa yang diberikan.

Bintang Republik Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa "sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara." Jasa dan pengabdian mereka diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Bintang Mahaputera dianugerahkan bagi yang berjasa "luar biasa" dalam kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. Kontribusi mereka mencakup bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selanjutnya, ada Bintang Jasa yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu demi keselamatan dan kebesaran bangsa. Jasa mereka harus diakui secara luas di tingkat nasional.

Ada pula Bintang Kemanusiaan yang khusus diberikan kepada individu yang berjasa besar dalam menegakkan nilai-nilai peri-kemanusiaan dan keadilan. Pengabdian mereka di bidang HAM, hukum, atau pelayanan publik harus diakui secara nasional.

Bintang Budaya Parama Dharma dikhususkan bagi mereka yang berjasa besar dalam memajukan dan membina kebudayaan bangsa. Pengabdian ini dapat berupa kesenian, nilai-nilai tradisional, atau kearifan lokal.

Terakhir, Bintang Sakti adalah tanda kehormatan untuk anggota TNI atau WNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan tugas dalam operasi militer.