iklan periskop
Nasional

Terkuak Syarat Tanda Kehormatan RI, dari Bintang Mahaputera hingga Bintang Sakti

Apa syarat tanda kehormatan RI? Ini syarat umum dan khusus untuk mendapatkan Tanda Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, hingga Bintang Sakti dari Presiden.

11 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Terkuak Syarat Tanda Kehormatan RI, dari Bintang Mahaputera hingga Bintang Sakti
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Foto: Kementerian Sekretariat Negara/dok
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/08/2025). Penghargaan ini diberikan kepada para tokoh nasional yang dianggap berjasa besar bagi bangsa dan negara. Pemberian tanda kehormatan ini tidak sembarangan, karena ada syarat tanda kehormatan yang ketat, baik syarat umum maupun syarat khusus, sebagaimana tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Untuk bisa mendapatkan Tanda Kehormatan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi beberapa syarat umum tanda kehormatan. Syarat-syarat tersebut meliputi memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon penerima harus setia dan tidak mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun.

Selain syarat umum, setiap tanda kehormatan memiliki syarat khusus tanda kehormatan yang berbeda-beda, sesuai dengan bidang jasa yang diberikan.

Bintang Republik Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa "sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara." Jasa dan pengabdian mereka diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Bintang Mahaputera dianugerahkan bagi yang berjasa "luar biasa" dalam kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. Kontribusi mereka mencakup bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selanjutnya, ada Bintang Jasa yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu demi keselamatan dan kebesaran bangsa. Jasa mereka harus diakui secara luas di tingkat nasional.

Ada pula Bintang Kemanusiaan yang khusus diberikan kepada individu yang berjasa besar dalam menegakkan nilai-nilai peri-kemanusiaan dan keadilan. Pengabdian mereka di bidang HAM, hukum, atau pelayanan publik harus diakui secara nasional.

Bintang Budaya Parama Dharma dikhususkan bagi mereka yang berjasa besar dalam memajukan dan membina kebudayaan bangsa. Pengabdian ini dapat berupa kesenian, nilai-nilai tradisional, atau kearifan lokal.

Terakhir, Bintang Sakti adalah tanda kehormatan untuk anggota TNI atau WNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan tugas dalam operasi militer.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prabowo Subianto, tanda kehormatan, dan tanda jasa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.