periskop.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta mengimbau stasiun tv dan radio untuk tidak menayangkan siaran atau liputan demo tunjangan rumah bagi Anggota DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Imbauan tersebut tertulis dalam surat yang bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang diedarkan pada 28 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPI Daerah DKI Jakarta Puji Haryoto.
"Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan," tulis Puji Hartoyo seperti dikutip pada Jumat (29/8).
Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2025 elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan pelajar melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR.
Demonstrasi berakhir ricuh dan aparat kepolisian membubarkan demonstran.
Selain itu, KPI Daerah DKI Jakarta juga meminta stasiun televisi dan radio untuk tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
“Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi danm tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan,” tulis Puji Hartoyo.
KPI Daerah DKI Jakarta juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.
KPI Daerah DKI Jakarta pun meminta lembaga penyiaran ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat.
Surat tersebut ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran yang terdiri dari stasiun televisi dan radio. Di antaranya TVRI, SCTV, Kompas, Gen FM, dan Prambors FM.
Periskop sudah mencoba menghubungi KPI Daerah Jakarta untuk meminta klarifikasi maksud dan tujuan dari surat imbauan tersebut melalui kanal yang ada. Namun, sampai berita ini diturunkan KPI Daerah DKI Jakarta belum meresponsnya.
Sementara itu, Dewan Pers menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga meminta media menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengimbau kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya.
“Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tulis Komaruddin Hidayat.
Tinggalkan Komentar
Komentar