periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta pada 28 Agustus 2025 perihal surat edaran imbauan peliputan demo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta sekaligus PPID Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Budi Awaluddin.

“Berdasarkan hasil koordinasi staf kami dengan Ketua KPID DKI Jakarta pada saat siang hari, surat imbauan tersebut memang dibuat oleh KPID dengan maksud sebagai imbauan normatif,” ujarnya kepada Periskop, Jumat (29/8).

Awaluddin menuturkan, pada saat sore hari, berdasarkan penelusuran internal KPI Daerah DKI Jakarta, surat edaran tersebut belum pernah dikirimkan ke pihak manapun.

“Kemudian di sore hari, dari penelusuran internal KPID surat tersebut ternyata belum pernah dikirimkan oleh KPID kepada pihak manapun,” ujarnya.

“Siang hari staf kami sudah koordinasi dengan Pak Puji langsung. Namun sore harinya dari Pak Puji menyatakan ke staf kami belum dikirim ke mana pun," tambahnya.

Sebelumnya, dari kabar yang beredar di media sosial, KPI Daerah DKI Jakarta disebut mengimbau stasiun tv dan radio untuk tidak menayangkan siaran atau liputan demo tunjangan rumah bagi Anggota DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

Imbauan tersebut tertulis dalam surat yang bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang diedarkan pada 28 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPI Daerah DKI Jakarta Puji Haryoto.

"Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan," tulis Puji Hartoyo seperti dikutip pada Jumat (29/8).