periskop.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta membantah mengeluarkan imbauan terkait penyiaran demo pada 28 Agustus 2025.
“Ya, itu sudah saya sampaikan ya, bahwa itu bukan dari kami,” ujar Ketua KPI Daerah DKI Jakarta Puji Hartoyo kepada wartawan, Sabtu (29/8).
Sebelumnya, beredar surat edaran dari KPI Daerah DKI Jakarta mengenai imbauan penyiaran liputan demo tunjangan rumah bagi Anggota DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Meski begitu, Puji menyebut itu sebagai hoaks. “Ya monggo diartikan sendiri begitu (hoaks) karena kita nggak bersurat,” ujar Puji.
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin.
Pertama, tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Kedua, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
Ketiga, tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.
Keempat, ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat.
Dewan Pers menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga meminta media menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengimbau kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya.
“Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tulis Komaruddin Hidayat.
Tinggalkan Komentar
Komentar