periskop.id - Komunitas SMA Kolese Gonzaga telah merilis pernyataan sikap resmi sebagai respons atas situasi nasional yang dinilai kurang kondusif. 

Surat yang ditandatangani oleh pimpinan sekolah dan perwakilan siswa ini memuat empat poin utama yang menjadi sikap kelembagaan mereka.

Pernyataan ini dikeluarkan pada Kamis (4/9) lalu, didasari oleh keprihatinan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, lemahnya penegakan hukum, serta munculnya kerusuhan yang memakan korban jiwa.

Berikut adalah empat poin utama yang tercantum dalam surat pernyataan resmi tersebut, dikutip secara langsung:

1. "Kami menolak pandangan umum bahwa pelajar SMA/SMK dan setingkat dianggap tidak perlu untuk berpartisipasi dalam kegiatan demokratisasi melalui kampanye media sosial, penyebaran petisi, penyuaraan aspirasi dan sejenisnya, sebab bentuk-bentuk tertera merupakan bentuk dari hidup berkebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (3) UUD 1945."

2. "Kami menghormati segala upaya masyarakat Indonesia yang berani menyuarakan aspirasi, menjaga demokrasi, serta memastikan aksi demokrasi kondusif, efektif, dan berjalan demi kepentingan bersama."

3. "Kami mengecam oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya menyebarkan misinformasi dan upaya pembelokan narasi yang memicu konflik horizontal antar golongan masyarakat demi tujuan pribadi atau kelompok, seperti kekerasan, penjarahan, dan provokasi."

4. "Dalam rapat DPR, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 4 September 2025 untuk menanggapi "17+8 Tuntutan Rakyat", kami mengharapkan itikad baik untuk mempertimbangkan, memutuskan, dan mempertahankan tindak lanjut yang berkeadilan demi memperbaiki akuntabilitas kinerja seluruh lembaga pemerintahan."

Keempat poin ini termuat dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Senat, Christopher Kana Cahyadi, dan Kepala SMA Kolese Gonzaga, Pater Eduard C. Ratu Dopo.