periskop.id - Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, penetapan ini telah melalui pembahasan di tingkat eselon 2 dan eselon 1, kemudian diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (19/9).
Rincian libur nasional tersebut mencakup berbagai perayaan keagamaan dan hari besar nasional. Mulai dari Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, hingga Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari.
Berikut ini daftarnya;
1. Kamis, 1 Januari 2026, Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. Sabtu, 21 Maret 2026, Idul Fitri 1477 Hijriah
6. Minggu, 22 Maret 2026, Idul Fitri 1477 Hijriah
7. Jumat, 3 April 2026, Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April 2026, Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Jumat, 1 Mei 2026, Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei 2026, Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei 2026, Idul Adha 1447 Hijriah
12. Minggu, 31 Mei 2026, Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
13. Senin, 1 Juni 2026, Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni 2026, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
15. Senin, 17 Agustus 2026, Proklamasi Kemerdekaan
16. Selasa, 25 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember 2026, Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, penetapan libur nasional ini akan diikuti dengan cuti bersama khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” jelasnya.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembagian hari libur ini sudah proporsional bagi semua umat beragama.
“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya. Mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar