periskop.id - Pemerintah menyatakan kondisi penyerapan gula dari petani tebu mulai menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya terganggu oleh masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Perbaikan ini dinilai sebagai hasil dari pengawasan ketat yang dilakukan aparat.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri telah menjalankan fungsi pengendalian dengan baik. 

“Sudah mulai ada perbaikan. Harga juga sudah stabil,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (13/10). 

Sebelumnya, masuknya gula rafinasi impor sempat menekan posisi gula kristal putih produksi petani lokal. Pada Agustus lalu, rembesan gula rafinasi ke pasar ritel menyebabkan penumpukan hingga 65 ton di 17 pabrik gula di Jawa Timur. Kondisi ini membuat stok petani gagal terserap dan menumpuk di gudang.

Sebagai respons, pemerintah mengalokasikan dana intervensi sebesar Rp1,5 triliun untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung penyerapan gula petani. Dana tersebut berasal dari PT Danantara Asset Management (Persero) dalam bentuk shareholder loan, yang kemudian disalurkan melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food.

Dengan dukungan dana itu, ID Food melakukan offtake atau pembelian gula petani tebu, baik dari pabrik gula PT PG Sinergi Gula Nusantara (SGN) maupun dari pabrik milik ID Food sendiri. Langkah ini difokuskan pada hasil produksi petani agar distribusi lebih lancar dan harga tetap terkendali.

Kebijakan offtake juga diharapkan mampu menghentikan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Dengan begitu, tekanan tambahan pada biaya logistik maupun pembiayaan dapat diminimalisasi, sekaligus menjaga keseimbangan pasar dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional per 13 Oktober 2025, harga rata-rata gula pasir lokal tercatat Rp18.109 per kilogram. Angka ini berada di atas harga acuan penjualan nasional sebesar Rp17.500 per kilogram, dan sedikit lebih tinggi dibanding harga pekan sebelumnya yang mencapai Rp18.065 per kilogram.