periskop.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menempuh jalur hukum terhadap Trans7 terkait tayangan program Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan pesantren dan kiai. Tayangan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan nahdliyin karena dianggap merendahkan tradisi yang selama ini dijunjung tinggi.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa organisasi tidak bisa tinggal diam atas tayangan yang dinilai menghina martabat pesantren. 

“Tayangan itu secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (14/10).

Menurut Gus Yahya, tayangan tersebut tidak hanya menyinggung perasaan warga NU, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Ia menilai framing yang ditampilkan telah melanggar etika jurnalistik dan norma kesusilaan.

PBNU kemudian menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU untuk segera mengambil langkah hukum. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan pesantren dan kiai.

“PBNU memandang perlu menempuh jalur hukum agar ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak Trans7,” kata Gus Yahya. Ia menambahkan, langkah ini juga diambil untuk memberi pelajaran agar media lebih berhati-hati dalam mengemas konten.

Selain itu, PBNU meminta Trans7 dan Trans Corporation segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan sosial yang ditimbulkan. Menurut Gus Yahya, permintaan maaf saja tidak cukup tanpa adanya tindakan konkret.

Reaksi keras juga muncul dari masyarakat luas, terutama kalangan santri dan alumni pesantren. Di media sosial, muncul seruan boikot terhadap Trans7 sebagai bentuk protes atas tayangan tersebut.

Dengan langkah hukum ini, PBNU berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan. 

Gus Yahya menegaskan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa, sehingga tidak boleh dijadikan bahan olok-olok atau komoditas hiburan.