periskop.id - Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asnil Bambani, menyebut bahwa pengadilan sesat, jika masih meneruskan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada PT Tempo Inti Media Tbk.

Pada orasinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Asnil menjelaskan, prosedur yang dilalui Amran tidak sesuai dengan aturan hukum. Akibatnya, jika dilanjutkan di persidangan, tidak sah.

“Jika proses hukum ini terus dilakukan oleh peradilan, maka ini adalah peradilan sesat. Lawan! Pengadilan jika terus mengusung laporan Amran tanpa melewati prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka ini adalah peradilan sesat,” kata Asnil, Senin (3/11).

Asnil juga menyampaikan, laporan Amran adalah bentuk perlawanan terhadap publik, bukan hanya kepada Tempo.

“Jadi, Amran versus publik bukan Amran versus Tempo. Itu fakta saat ini karena Tempo mewakili suara publik untuk mengontrol peran-peran pemerintah,” tutur Asnil.

Bentuk kehadiran Asnil dan rekan AJI juga sebagai dukungan menyuarakan kebenaran terhadap independensi media. Asnil juga menekankan, kasus ini jangan sampai menjadi perpanjangan tangan eksekutif membredel Tempo dan membredel hak publik mendapatkan hak informasi.

Menurut Asnil, pers hadir dari perut reformasi sehingga menjadi anak kandung dari reformasi sehingga berperan untuk mengontrol. Namun, jika peran kontrol ini dihapus atau dilawan oleh eksekutif, rezim otoriter di Indonesia muncul kembali.

“Berarti kita berhadapan dengan kekuatan yang ingin menghidupkan otoriter. Apakah kita diam dengan otoriter? Tidak,” tegas Asnil.

Sebelumnya, PT Tempo Inti Media Tbk. digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman atas pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”. Dari gugatan ini, pihak Amran meminta Tempo membayar ganti rugi senilai Rp200 miliar.