periskop.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa kompromi kasus impor ilegal 18 kontainer bawang bombai yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi pertanian nasional.

"Setelah diperiksa, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, berawal dari informasi rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut.

Komoditas tersebut dikatakan Amran dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri dari 14 kontainer yang lebih dulu terdeteksi dan tambahan empat kontainer dalam pengungkapan terbaru, dengan total berat sekitar 72 ton.

"Ini berani sekali, bisa masuk sampai ke jantung kota Indonesia,” tegas Amran.

Adapun, dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Namun, dari label kemasan diketahui bawang tersebut berasal dari Belanda dengan importir yang tercatat berasal dari Malaysia.

Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. Temuan ini menegaskan bahwa pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bayangkan jika bawang kita atau tanaman kita terkena penyakit ini. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan,” sambungnya.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional, Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pangan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus ini hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, dan seluruh pihak yang terlibat.

“Tidak boleh ada kompromi. Semua yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum, karena ini membahayakan tanaman kita dan mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Amran juga mengingatkan bahwa masuknya penyakit melalui komoditas ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar, seperti yang pernah terjadi pada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.

“Oleh karena itu, seluruh bawang bombai ilegal ini harus dimusnahkan. Langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” tutup Amran.