periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kamis (6/11).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat. Ia diperiksa karena berpengalaman sebagai Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam 2001 sampai 22 Maret 2013. Ia tiba di KPK pukul 09.39 WIB.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. KPK memanggil Tato Miraza (Direktur Utama PT Antam Tbk 2014-2015), Tedy Badrujaman (Direktur Utama PT Antam Tbk. 2015-2017), dan Wisnu Danandi (Jabatan Legal Counsel Division Head PT Aneka Tambang, Tbk.).

Diketahui, KPK mengumumkan PT Loco Montrado (LCM) menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam pada 2017.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anode logam PT Antam pada Agustus 2025 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/10), seperti dikutip Antara.

KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.