periskop.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan sikapnya menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto. Menurut partai, hanya sembilan tokoh yang layak dianugerahi gelar tersebut.
“PDI Perjuangan menerima gelar pahlawan bagi Gus Dur, Marsinah, dan lain-lain, kecuali kepada Soeharto. Kami menolak gelar pahlawan pada Soeharto,” ujar anggota PDIP, Guntur Romli, dalam keterangan pers, Selasa (11/11).
Guntur menekankan bahwa Soeharto tidak pantas disandingkan dengan tokoh-tokoh seperti Gus Dur dan Marsinah.
“Bagaimana mungkin sosok yang sudah digulingkan rakyat Indonesia, tiba-tiba disebut pahlawan? Bagaimana mungkin Marsinah dan Gus Dur yang menjadi sasaran kekerasan di era Orde Baru, pelaku (Soeharto) dan korbannya sama-sama ditempatkan sebagai pahlawan?” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyinggung soal tanggung jawab hukum dan ganti rugi yang seharusnya dibebankan kepada keluarga Soeharto.
“Negara/pemerintah harusnya menagih kepada Soeharto dan ahli warisnya ganti rugi triliunan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan malah memberikan gelar pahlawan dan tunjangan tahunan, belum lagi proses pengadilan HAM berat,” imbuh Guntur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan bahwa penetapan gelar pahlawan harus bersifat objektif dan mempertimbangkan aspek sejarah.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah nama diajukan, kontribusi apa yang menjadi dasar pengakuan, serta sejauh mana peran tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa dan negara,” ujar Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Senin (10/11).
Ia menambahkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional tidak boleh hanya untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu karena hal itu akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia. Menurut Hugo, proses penganugerahan gelar seharusnya disertai kajian sejarah yang mendalam dan melibatkan konsultasi publik agar gelar tersebut benar-benar mencerminkan jasa dan keteladanan yang pantas dihormati.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar