periskop.id – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, mengakui kemungkinan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan atau mencatut namanya demi kepentingan pribadi dalam berbagai urusan proyek di daerahnya.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya, yang jual-jual nama saya,” kata Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/1).
Meski demikian, Ade bersikeras tidak pernah merencanakan praktik kotor tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola pemerintahan daerah.
Alasannya, masa jabatannya terbilang sangat singkat. Ia merasa belum sepenuhnya memahami detail proses pemerintahan yang rumit.
“Terkait masalah pemerintah ini kan saya masuk ke 2025 mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana hal-hal seperti itu dan insyaallah tidak akan pernah terjadi,” jelasnya.
Ade juga membantah keras tuduhan pembagian jatah proyek kepada kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengklaim tidak pernah memberikan apa pun kepada pihak partai.
“Enggak ada, enggak ada,” tegas Ade menjawab pertanyaan awak media.
Saat disinggung mengenai banyaknya saksi dari PDIP yang dipanggil KPK, Ade memilih irit bicara. Ia mengaku tidak tahu menahu soal pemanggilan tersebut.
“Saya pun enggak tahu,” katanya singkat.
Terkait dugaan pemberian proyek senilai Rp180 miliar kepada pihak swasta bernama Yayat Sudrajat alias Lippo, Ade juga menampik. Ia kembali berlindung di balik alasan masa jabatan yang baru seumur jagung.
“Enggak tahu. Saya ini baru menjabat nol bulan, Bang. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah pemerintah, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menepis anggapan bahwa dirinya merasa dijebak dalam kasus ini. Menurutnya, persepsi tersebut mungkin saja muncul dari opini publik di luar sana.
“Enggak juga. Mungkin orang-orang di luar sana aja,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Ade Kuswara Kunang (ADK), tersangka lain adalah H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
KPK menduga adanya praktik suap dengan sistem "ijon". Sarjan diduga memberikan uang sebesar Rp9,5 miliar kepada Ade dan ayahnya, ditambah penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar