periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK memeriksa satu saksi dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, KPK memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas) RI, Subhan Cholid (SC).
Subhan diperiksa karena kapasitasnya sebagai eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” kata Budi, Rabu (12/11).
Berdasarkan data dari KPK, SC tiba pukul 08.39 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, Subhan selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, ia irit bicara ketika ditanya beberapa pertanyaan oleh wartawan tentang materi pemeriksaan hari ini.
“Nanti ke penyidik saja,” kata Subhan, di Gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, dalam pemeriksaan Subhan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan terkait pembagian kuota haji dan layanan haji.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan kejanggalan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tinggalkan Komentar
Komentar