periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menunggu hasil kajian dari biro hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
“Saya kira putusan MK sementara itu menjadi telahan dari pihak-pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Bogor, Selasa(18/11).
Selain itu, Setyo mengatakan, pihaknya juga akan menunggu hasil kajian kementerian/lembaga lain.
“Kemudian, kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, ya, dari kementerian yang lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu, nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” tutur Setyo.
Pada kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim biro hukum KPK langsung menganalisis putusan tersebut.
“Pasca-putusan itu tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK. Nah, sampai saat ini proses analisis masih terus berlangsung. Nanti hasilnya seperti apa, tentu kami akan sampaikan ke publik,” ungkap Budi di Jakarta, Senin (17/11).
Budi juga menjelaskan posisi Ketua KPK Setyo Budiyanto usai putusan tersebut. Setyo sudah pensiun dari kepolisian sehingga sudah penuh waktu menjadi pimpinan KPK.
“Terkait dengan status atau posisi ketua KPK Pak Setyo Budiyanto bahwa ketua KPK saat ini sudah purna tugas dari kepolisian, artinya sudah tidak aktif sehingga Pak Setyo ini sudah full sebagai pimpinan KPK statusnya,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan, ketika proses seleksi Setyo sebagai pimpinan KPK, tahapan ini dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) dan dibuka untuk umum.
“Ketika proses seleksi yang dilakukan oleh pansel memang dibuka secara umum. Artinya, dibuka kepada warga negara Indonesia siapa saja yang memenuhi syarat silakan untuk mendaftar menjadi komisioner atau pimpinan KPK. Artinya, memang sudah melalui proses dan tahapan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Budi.
Budi menambahkan, Setyo Budiyanto per 1 Juli 2025 juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas. Dengan demikian, putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari ketua KPK.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kemudian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar