periskop.id - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap sejumlah penindakan kasus illegal logging di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyusul ramainya pembahasan publik soal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra.
Menanggapi asal kayu tersebut, Raja Juli merinci berbagai operasi yang dilakukan penyidik Gakkum, termasuk penyitaan puluhan batang kayu dan alat berat.
“Pertama, (Kemenhut) mengungkap dan mengamankan penebangan pohon daksa illegal logging di Solok, Sariak, Kabupaten Solok, pada bulan Agustus 2025 dengan bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik Gakkum, 152 kayu atau log kayu, 2 unit alat berat eskavator, 1 unit alat berat, dan 1 alat berat bulldozer,” kata Raja, dalam Rapat bersama Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Kamis (4/12).
Raja mengaku, Kementerian Kehutanan sempat dipraperadilankan, tetapi berhasil menang dan kasus ini berlanjut.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga mengamankan 40 kayu jenis limbah campuran dan 87 batang kayu tanpa dokumen di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
“Kasus masih dalam proses penyidikan,” ungkap Raja.
Raja juga mengatakan, pihaknya menangkap dan akan menyidangkan tersangka pusat koridor satu Peusangan Aceh dengan barang bukti 28 kayu ilegal olahan.
Raja juga menegaskan, belum ada satu pun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sejak Juli 2025. Akibatnya, perizinan akses ini yang harus menjadi perhatian serius.
“Belum ada satu pun PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sejak Juli 2025 karena permintaan Bapak Bupati ketika itu,” tutur Raja.
Tinggalkan Komentar
Komentar