periskop.id - Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menemukan dugaan asal-usul pencemaran Cesium-137 (Cs-137) di PT Peter Metal Technology (PMT) Cikande.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, kesimpulan sementara menunjukkan bahwa asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT PMT Cikande berasal dari sumber dalam negeri,” ujar Bara saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/11).

Ia menjelaskan, pencemaran tersebut diduga terjadi melalui pembelian barang bekas atau rongsok yang tercampur peralatan bekas industri dalam negeri mengandung Cs-137. Peralatan tersebut, kata Bara, diperoleh baik secara legal maupun ilegal, namun tidak disimpan, diawasi, maupun dilimpahkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Padahal penggunaan alat yang mengandung Cs-137 harus mengikuti persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Bapeten,” tegasnya.

Pemeriksaan lapangan telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bapeten pada 26 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, paparan radiasi pada tungku bakar luar mencapai 216 mikrosievert per jam. 

Dua hari kemudian, pada 29 Agustus 2025, pendalaman lebih lanjut menemukan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosievert per jam pada tungku bakar dalam. Barang bukti berupa sampel material telah disita untuk keperluan uji laboratorium.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Lin juga telah diajukan dan disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Bara.

Sementara itu, penyidik Tipidter Bareskrim, Sardo Sibarani, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lin terus berjalan meskipun ia tidak ditahan.

 “Lin Jingzhang mau kembali datang ke Indonesia, sehingga memudahkan kami dalam mendalami perkara tersebut,” katanya.

Sardo menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan diambil karena Lin bersikap kooperatif. 

“Tidak ditahan karena beliau kooperatif. Dia mau datang dan tetap berada di Indonesia,” tutur Sardo.

Meski demikian, ia memastikan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan. 

“Untuk perkara ini, ancaman hukuman antara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp8 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Penahanan terhadap Lin, kata Sardo, dapat dilakukan apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah.