periskop.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan melakukan langkah-langkah korektif kebijakan secara menyeluruh terkait tata kelola hutan sampai penegakan hukum usai tiga provinsi Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), dilanda banjir dan tanah longsor.

Raja Juli Antoni akan mengevaluasi tata kelola pembangunan hutan yang diwujudkan melalui beberapa cara.

“Di antaranya mewujudkan digitalisasi satu peta Insya Allah Desember atau paling lambat Januari akan selesai, mempercepat pengakuan hak hutan adat seluas 1,4 juta hektare, menindak hukum terhadap pelanggaran kehutanan terutama illegal dan penambahan personel polisi di hutan untuk melakukan pendekatan tersebut, dan harmonisasi serta integrasi rencana tata ruang melalui badan antar kementerian dan lembaga,” kata Raja Juli, dalam Rapat bersama Komisi IV, di Gedung DPR, Kamis (4/12).

Selain dari sisi tata kelola, Menhut juga akan memperbaiki aturan hukum dalam pembangunan kehutanan. Pihaknya akan mempercepat pematangan konseptualisasi Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

“(Langkah ini) untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan,” jelas Raja Juli.

Raja Juli akan mendorong penetapan rancangan peraturan pemerintah tentang konservasi tanah dan air agar setiap pihak dapat mempertahankan keberlanjutan fungsinya.

Selain itu, Raja Juli juga mendukung pembentukan satuan tugas pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) kementerian dan lembaga serta mengembangkan sistem aplikasi. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini di kawasan DAS. 

“Untuk pemantauan terhadap indikasi banjir sebagai early warning system di DAS, termasuk digitalisasi pemantauan, pemenuhan kewajiban pemahaman, dan penggunaan kawasan hutan,” ucap Raja Juli.

Raja Juli juga akan mengoptimalisasi sumber-sumber pembiayaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dalam rangka peningkatan penanganan lahan kritis.

Diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri juga berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas perihal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir Sumatra. 

“Menindaklanjuti MOU antara Kementerian Kehutanan dan Polri dalam ruang lingkup sinergitas tugas dan fungsi di bidang pembangunan kehutanan, maka dibentuk tim kerja sama untuk melakukan investigasi tentang kayu-kayu, asal-usul kayu ilegal tersebut,” kata Raja Juli Antoni.