periskop.id - Gabungan koalisi antikorupsi dan masyarakat sipil melayangkan 12 tuntutan untuk pemerintahan Prabowo-Gibran dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi teatrikal di depan gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Aksi tersebut sekaligus sebagai bentuk menyuarakan kekecewaan terhadap Rezim Prabowo-Gibran yang telah memperburuk situasi pemberantasan korupsi dari berbagai sisi. 

Gabungan koalisi tersebut sepakat, hanya dalam waktu satu tahun, Prabowo-Gibran telah mengingkari semua janji kampanye pemberantasan korupsi dan memukul mundur agenda reformasi. Pola-pola yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus menopang rezim Orde Baru justru semakin dirawat oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. 

“Setidaknya terdapat tiga pola umum bagaimana sendi-sendi pemerintahan demokratis dan antikorupsi telah digerus, yaitu normalisasi konflik kepentingan yang kian vulgar, tak terkecuali di kabinet, sentralisasi kekuasaan eksekutif oleh presiden yang mengacaukan checks and balances, dan menggencarkan patronase dan kronisme atau politik balas budi dan ‘bagi-bagi kue’ untuk orang dekat,” tulis gabungan koalisi tersebut, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12). 

Selain instrumen hukum dan partisipasi warga, pemberantasan korupsi perlu komitmen kuat kepala negara untuk membentuk personel pemerintahan dan sistem efektif mencegah korupsi dan menjaga akuntabilitas. Dua hal ini yang menjadi titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. 

“Satu sisi menyerukan perang melawan korupsi, sisi lain mesra dengan praktik patronase dan kronisme,” lanjut keterangan tertulis itu.  

Namun, lahirnya pemerintahan baru dengan harapan dapat menguatkan agenda pemberantasan korupsi sudah pupus sejak titik paling awal. Sebab, sejak pelaksanaan Pemilu 2024 berbagai praktik curang sudah dipertontonkan secara vulgar. 

Atas dasar tersebut, gabungan koalisi antikorupsi dan masyarakat sipil melayangkan 12 tuntutan antikorupsi untuk memberantas KKN secara keseluruhan. Berikut adalah 12 tuntutan yang dilayangkan tepat ketika peringatan Hakordia 2025, yaitu: 

  1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
  2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
  3. Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
  4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
  5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
  6. Tegakkan hukum pidana lingkungan pada semua pelaku tindak pidana lingkungan. 
  7. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
  8. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
  9. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
  10. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten.
  11. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis (MBG), Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain. 
  12. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya: Bebaskan aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan warga yang melawan ketidakadilan negara.

Adapun, gabungan koalisi tersebut, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), WeSpeakUp.org, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), JATAM Maluku Utara, JATAM Nasional, Indonesia Zakat Watch (IZW), Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDAR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Koalisi Perempuan Indonesia, Transparency International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ELSAM, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Suara Ibu Indonesia (SII), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Social Justice Indonesia (SJI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).