Periskop.id - Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruang pimpinan ketua, wakil ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, yang terjaring operasi tangkap tangan.

"Yang dilaporkan ke saya ruangan ketua, wakil ketua, dan juru sita telah disegel. Tempatnya di mana OTT-nya, saya belum dapat informasi," kata Hery Supriyono ketika menyambagi PN Depok, Jumat (6/2).

Hery juga mengatakan belum mengetahui apa saja yang telah disita penyidik KPK dalam kasus tersebut. "Saya belum tahu apa aja yang disita, yang pasti hanya disegel yang saya tahu," serunya. 

Sebagai pimpinan, Hery sudah mengingatkan berulang kali kepada jajarannya agar menjauhi praktik pelayanan yang menyimpang. "Sebagai pimpinan tentu kami prihatin. Ini kejadian yang sebetulnya tidak kita inginkan, tetapi tetap terjadi,” ujarnya.

Hery menegaskan, imbauan kepada jajaran di bawahnya agar memberikan pelayanan maksimal dan bersih sudah sering disampaikan. Namun, kejadian OTT ini tetap harus diterima sebagai fakta yang kini sedang diproses secara hukum.

"Kita sudah berusaha mencegah, sudah mengingatkan adik-adik kita. Tapi, karena ini sudah terjadi, maka kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," imbuhnya. 

Ia juga mengungkapkan, pimpinan PT Bandung ikut merasakan pukulan moral atas kasus yang menjerat lebih dari satu unsur pimpinan PN Depok tersebut. Hery mengatakan, dengan kekosongan pimpinan PN Depok agar segera dapat diisi agar roda pelayanan peradilan tetap berjalan optimal.

"Kita usulkan kepada pimpinan agar unsur pimpinan yang kemarin dibawa bisa segera diisi," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. "Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara. Ya," katanya membenarkan.

Sengketa Lahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat menyatakan, operasi tangkap tangan di Kota Depok, Jawa Barat yang turut menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, yakni mengenai sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha Kementerian Keuangan.

"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ucapnya. 

Oleh sebab itu, Budi mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut turut menangkap pihak-pihak dari anak usaha Kemenkeu tersebut. "Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan, tujuh orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh KPK. Ia juga mengatakan, KPK menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status tersangka atau tidak dari tujuh orang tersebut, yakni pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).