periskop.id - Bolehkah beribadah haji dengan uang yang tidak halal atau melalui jalur yang melanggar aturan? Pertanyaan besar inilah yang sedang dijawab oleh pemerintah demi menjaga kemuliaan rukun Islam kelima. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi siapa pun yang berangkat haji menggunakan dana korupsi maupun visa tidak resmi. Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa integritas moral harus dimulai sejak dari rumah. Langkah ini menjadi komitmen baru pemerintah agar jemaah Indonesia tidak hanya sampai di Makkah, tetapi juga pulang dengan membawa keberkahan harta dan ketaatan hukum yang sempurna.

Haji Pakai Uang Korupsi Haram: Kemenhaj Tekankan Kesucian Harta

Dahnil menegaskan bahwa ibadah haji harus didasari oleh prinsip khazanah, yaitu kebaikan yang menyeluruh. Salah satu poin krusial yang diajukan kepada MUI adalah ketegasan hukum mengenai sumber dana. Pemerintah memandang perlu adanya panduan fikih yang menyatakan bahwa berhaji menggunakan uang hasil korupsi atau harta tidak halal lainnya adalah haram.

Secara filosofis, ibadah adalah sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta sehingga sangat tidak patut jika dilakukan dengan cara-cara yang merugikan rakyat dan negara. Harta yang diperoleh dari korupsi merupakan hak orang lain yang diambil secara paksa. Jika uang tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan suci, hal itu justru mencederai nilai ketakwaan. 

Harta hasil korupsi pada dasarnya merupakan hak orang lain yang diambil secara batil. Al-Qur’an secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah, termasuk melalui penipuan, pencurian, dan korupsi (QS. Al-Baqarah: 188). Para ulama menegaskan melalui kaidah fikih bahwa sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk digunakan atau dimanfaatkan.

Melalui fatwa ini, pemerintah ingin memberikan pesan kuat bahwa ibadah haji tidak bisa dijadikan tameng untuk memutihkan harta hasil kejahatan. Dengan adanya regulasi moral dari MUI, diharapkan muncul kesadaran kolektif bahwa integritas keuangan adalah syarat mutlak sebelum seseorang melangkahkan kaki ke Tanah Suci Makkah.

Kemenhaj Dorong Fatwa Haram untuk Visa Ilegal

Poin kedua yang menjadi sorotan tajam Kemenhaj adalah maraknya jemaah yang berangkat menggunakan jalur tidak resmi atau visa nonhaji. Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi yang diduga merupakan calon jemaah haji nonprosedural. Jemaah yang menggunakan visa ziarah atau visa tidak resmi lainnya untuk berhaji sering kali menghadapi ancaman deportasi, penahanan oleh otoritas setempat, hingga ditelantarkan oleh oknum agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Kemenhaj meminta MUI mengeluarkan fatwa haram bagi pelaksanaan haji yang melanggar hukum negara dan prosedur resmi. Ketaatan terhadap aturan visa bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk ketaatan kepada pemerintah demi kemaslahatan bersama. Dengan mematuhi antrean dan sistem kuota, jemaah membantu pemerintah dalam mengelola kepadatan di tanah suci, yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan nyawa. Fatwa ini diharapkan mampu memutus rantai praktik travel nakal yang mengeksploitasi semangat ibadah masyarakat dengan cara-cara yang berisiko tinggi dan melanggar aturan internasional.

Sudah Daftar Haji Kini Terhitung Pahala Utuh

Di tengah tantangan antrean haji Indonesia yang mencapai puluhan tahun, Kemenhaj mengusulkan terobosan fikih yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Dahnil meminta MUI mengkaji fatwa bahwa siapa pun yang sudah mendaftar dan menyetorkan biaya haji secara resmi, maka ia sudah dikategorikan memiliki niat yang sah untuk menunaikan ibadah. 

“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan seperti meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan,” ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Dahnil, kajian tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan batin bagi calon jemaah yang harus menunggu lama akibat panjangnya antrean keberangkatan haji di Indonesia. Usul ini sangat relevan mengingat banyaknya kasus calon jemaah yang meninggal dunia atau kondisi fisiknya menurun sebelum jadwal keberangkatan tiba. 

Dengan adanya fatwa ini, jemaah yang wafat dalam antrean dapat diyakini telah mendapatkan pahala haji yang sempurna karena kesungguhan niat dan ikhtiar yang telah mereka lakukan. Langkah ini juga membantu memberikan kepastian hukum mengenai status ibadah bagi ahli waris. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tetes keringat masyarakat yang dikumpulkan untuk mendaftar haji tidak sia-sia di mata agama, sekaligus memberikan apresiasi terhadap kesabaran jemaah dalam mengikuti prosedur resmi pemerintah.