Periskop.id - Kecelakaan fatal terjadi di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12) pagi. Sebuah mobil blindvan pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang identik dengan program Sarana Penunjang Pelayanan Gizi (SPPG), berpelat nomor polisi B 2093 UIU, tiba-tiba menerobos lapangan sekolah dan menabrak siswa serta guru yang sedang mengikuti kegiatan rutin.
Insiden tragis ini bermula ketika pengemudi diduga salah menginjak pedal. Alih-alih menekan rem, pedal gas justru terpijak, menyebabkan kendaraan melaju tak terkendali. Mobil baru berhenti setelah menabrak barisan siswa yang tengah berbaris di lapangan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, ada mobil pengangkut makanan MBG yang hilang kendali dan menabrak siswa di SDN Kalibaru 01,” ujarnya.
Polisi langsung mengamankan pengemudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penelusuran Mobil SPPG: Pajak Menunggak Lebih dari Satu Tahun
Penelusuran terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, mobil blindvan bernomor polisi B 2093 UIU, mengungkap adanya masalah serius terkait kepatuhan administrasi.
Adapun, data rinci perihal administrasi mobil SPPG ini, yakni sebagai berikut:
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Pemilik Terdaftar | CV Reneo Maju Bersama |
| Alamat | Kawasan Kali, Jakarta |
| Merek/Tipe | Daihatsu tipe S401RV-ZMGEJJ HP (Micro/Minibus) |
| Tahun Pembuatan | 2023 |
| Kapasitas Mesin | 1.298 cc (Bensin) |
| Nilai Jual | Rp130.000.000 |
| Masa Berlaku STNK | Sampai 24 Juli 2028 |
| Jatuh Tempo Pajak | 24 Juli 2024 |
Data dari Samsat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menunjukkan bahwa kendaraan pengangkut makanan program MBG ini tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
PKB mobil tersebut diketahui telah jatuh tempo sejak 24 Juli 2024 dan hingga kini belum dibayarkan. Status yang tertera adalah “JATUH TEMPO > 1 TAHUN (Proses ke Samsat induk)”, yang menandakan bahwa keterlambatan pembayaran sudah lebih dari satu tahun.
Rincian kewajiban pajak yang muncul tercatat mencapai Rp2.973.000, dengan rincian:
- PKB Pokok: Rp2.730.000 (tanpa denda)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok: Rp143.000
- Denda SWDKLLJ: Rp100.000
Jumlah ini bahkan belum termasuk Sanksi Keterlambatan Pajak (SKP) yang hanya dapat ditentukan setelah pemeriksaan di Samsat.
Dengan demikian, data ini memperlihatkan bahwa kendaraan operasional yang bertugas melayani program publik di lingkungan sekolah ini telah menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan administrasi kendaraan yang seharusnya menjunjung tinggi standar keselamatan publik.
Tinggalkan Komentar
Komentar