periskop.id - Kepolisian memutuskan dua anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) dipecat atau diberhentikan tidak hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka menjadi pelaku pengeroyokan debt collector di Kalibata, Kamis (11/12).

Kabagpenum Ropenas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan, dua anggota yang terkena sanksi administratif adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi, di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (17/12).

Erdi menyampaikan, dua polisi itu juga dijatuhi sanksi etika. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Diketahui, berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh debt collector atau mata elang (matel). Sementara itu, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup WhatsApp AMZ dan motornya ditahan matel.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujar dia.

Majelis sidang KKEP menjerat mereka dengan dua pasal.

Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.

Sementara itu, empat anggota Yanma lainnya dikenakan putusan mutasi bersifat demosi. Empat personel tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. 

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” tutur Erdi.

Selain sanksi demosi, keempatnya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucap dia.

Berdasarkan fakta di persidangan, keempat anggota itu berperan mengikuti ajakan senior dan melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak debt collector.

“Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” ungkap Erdi.

Sama dengan dua anggota Yanma lainnya, atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap dua penagih utang di Kalibata berujung pada penetapan enam anggota Satuan Yanma Polri sebagai tersangka pelanggaran berat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri... maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (13/12).

Trunoyudo mengungkapkan, identitas keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses hukum lanjutan.