periskop.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah agar tidak ragu menggunakan anggaran belanja untuk pencegahan bencana meski status wilayah masih Siaga Darurat, dengan memanfaatkan mekanisme pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Jadi tidak ada yang tidak bisa dilakukan, aturannya sudah jelas sebenarnya. Pada saat siaga darurat pun ada mekanisme lain, yaitu pergeseran anggaran untuk kegiatan siaga darurat,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. Ahmad Wiagus dalam Rapat Koordinasi Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah secara daring, Jakarta, Senin (29/12).
Penjelasan ini disampaikan Wiagus untuk menjawab keraguan sejumlah pejabat daerah, salah satunya dari Kabupaten Minahasa Utara. Banyak Pemda takut mencairkan dana BTT sebelum bencana benar-benar terjadi karena khawatir terjerat masalah hukum.
Selama ini, pemahaman umum di daerah seringkali terpaku pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut kerap ditafsirkan bahwa dana BTT hanya bisa keluar jika status sudah naik menjadi Tanggap Darurat (bencana sudah terjadi).
Wiagus meluruskan bahwa persepsi tersebut kurang tepat. Ia membenarkan jika menggunakan metode "pembebanan langsung", status Tanggap Darurat memang diperlukan. Namun, ada pintu lain yang disediakan regulasi untuk fase pencegahan.
Pintu tersebut adalah mekanisme "pergeseran anggaran". Dengan metode ini, daerah bisa menggeser pos anggaran BTT untuk membiayai kegiatan-kegiatan mendesak dalam rangka kesiapsiagaan atau mitigasi sebelum bencana menghantam.
“Kalau kita mengacu kepada Permendagri No. 77/2020 memang di sana diatur bahwa pembebanan langsung itu harus dinyatakan tanggap darurat. Tetapi kalau siaga darurat sebenarnya itu bisa saja dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran,” terangnya.
Penegasan ini menjadi angin segar bagi upaya mitigasi di daerah. Pemda kini tidak lagi memiliki alasan klasik "takut aturan" atau "tidak ada anggaran" untuk melakukan langkah preventif seperti pengerukan sungai atau penguatan tebing saat cuaca ekstrem mengancam.
Kemendagri juga telah menerbitkan surat edaran khusus terkait pergeseran anggaran APBD dan penggunaan BTT pada 26 Desember lalu. Regulasi ini menjadi payung hukum tambahan yang memperkuat posisi Pemda dalam mengambil diskresi anggaran.
Pemerintah pusat berharap fleksibilitas ini dimanfaatkan secara maksimal. Tujuannya agar penanganan bencana tidak melulu reaktif (menunggu korban jatuh), tetapi bisa lebih proaktif (mencegah risiko) dengan dukungan finansial yang memadai.
“Jadi tidak usah ragu-ragu karena dasar hukumnya sudah jelas,” pungkas Wiagus meyakinkan para kepala daerah.
Tinggalkan Komentar
Komentar